SIMDA Masih Digunakan, Pengimputan Gunakan SIPD

Sebarkan:
Kepala BPKPAD Maluku Utara : Ahmad Purbaya

SOFIFI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) menegaskan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) masih digunakan, tetapi untuk penginputan sudah menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai arahan dari pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, kepada wartawan Jumat, (16/04/2021).

Purbaya mengatakan, Terkait SIPD mungkin dari pemerintah Pusat sudah mengarahkan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia menggunakan SIPD. Tetapi seiring berjalannya waktu, SIPD belum sampai kepada penata usaha keuangan, karena SIPD baru sampai pada tahap penganggaran dan penyusunan program dalam pengimputan.

Menurut Purbaya, untuk menjalankan pengelolaan keuangan ini tentunya harus di back up dengan Pengenalan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

“Memang dalam item itu tidak ada perubahan tetapi hal ini dilakukan untuk mempermudah kita dalam melakukan penatausahaan. Karena kalau kita bikin secara manual, saya pikir susah dan sangat terlambat, maka SIPD harus di back up dengan SIMDA ” jelasnya.

SIMDA ini kata Purbaya, harus disandingkan dengan SIPD sehingga item-item atau nomenklatur yang ada di Permendagri itu yang akan diadopsi untuk masuk ke dalam SIMDA yang berbasis SIPD.

“Saat ini, BPKPAD lagi membuat back up SIMDA untuk dipararelkan dengan SIPD agar berjalan dengan baik. Dan insha Allah di akhir bulan ini SIPD sudah jalan dengan back up SIMDA,”

Walaupun begitu lanjut Purbaya, BPKPAD Malut saat ini berusaha membuat program yang dinamakan dengan intervase untuk menghubungkan SIMDA dengan SIPD. Di mana, program ini akan lebih memudahkan pemerintah provinsi untuk menginput data.

“Jika program intervase yang di gagas oleh BPKPAD Malut terwujud, maka lebih memudahkan pemerintah untuk melakukan penatausahaan. Di mana data yang di input di SIMDA akan keluar di SIPD,” Tutur Purbaya.(red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini