Panitia Musyawarah IKB-Makayo Ganjal Samsir Hamajen

Sebarkan:
Samsir Hamajen. (dok. pribadi)
HALSEL - Langkah Samsir Hamajen untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Ikatan Keluarga Besar - Makeang Kayoa (IKB-Makayoa) di Musyawarah ke-II IKB Makayoa Halsel terganjal disyarat pencalonan yang ditetapkan oleh panitia.

Dari enam syarat umum yang ditetapkan salah satu poinya calon Ketua IKB-Makayoa berusia 35-50 tahun. Syarat tersebut membuat ambisi Samsir  Hamajen yang juga Ketua Ikatan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel pupus.

Koordinator tim Samsir Hamajen, Sadam Hadi mengaku seharusnya syarat mencalonkan diri sebagai Ketua IKB-Makayoa ini tidak membatasi usia dari 35-50 tahun. Menurut Sadam, seyogyanya panitia harus fokus pada syarat pendidikan dan pengalaman organisasi untuk dijadikan rujukan sebagai syarat untuk mencalonkan diri.

"Makayoa memiliki sumber daya manusia yang banyak. Seharusnya syarat calon ketua memiliki jenjang pendidikan minimal S1 bukan dilihat dari sisi usia," kata Sadam yang juga wartawan SKH Seputar Malut ini, Rabu 22/9/2021.

"Kami wartawan Halsel akan memprotes keras atas pesyaratan sepihak yang dikeluarkan stering Comite, dengan membatasi langkah langkah bakal calon lainya dari wartawan," sambung Sadam.

Sementara Kordinator Stering Comite panitia Musyawarah IKB Makayoa Halsel Almun Madi dihubungi mengelak. Dia mengaku bahwa syarat usia sudah diputuskan dalam rapat stering Comite. Dimana calon ketua Makayoa Halsel periode 2021-2024 memiliki usia diatas 35-50 tahun dengan melengkapi lima rekomendasi dari Kepala Desa dan tiga rekomendasi dari sesepu Makayoa.

Dirinya mengaku bahwa persyaratan usia juga menjadi penentu untuk memimpin Makayoa Halsel kedepan.

"Memang persyaratan usia 35-50 tahun calon ketua IKB Makayoa Halsel, nanti lihat saat mengembalikan berkas kalau yang bersangkutan Samsir diverifikasi KTP dan usianya dibawa dari 35 tahun maka dengan sendirinya di gugurkan," pungkas Almun. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini