Polres Halsel Tahap Dua Perkara Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sebarkan:
Penyidik Unit Pidum Polres Halsel serahkan dua tersangka kekerasan anak dibawah umur. (dok.Polres Halsel)
HALSEL - Penyidik Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan menyerahkan dua pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umru ke Kejaksaan Negeri Halsel untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim IPTU Hadad Jafar melalui Kasubsi PDIM Sihumas Bripka Reskiawan, ketika dikonfirmasi membenarkan kedua tersangka yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer (21) telah dilakukan tahap dua oleh penyidik Sat Reskrim Unit Pidum setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat dari Kejaksaan  Negeri Labuha Nomor : B-613/Q.2.13.3/Eku.1/ 10/2021, tanggal 27 Oktober 202.

"Dinyatakan lengkap sehingga kedua pelaku yakni Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer  (21) dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri kemarin (Rabu 27/10), kata Bripka Riskawan, Kamis 28/10/2021.

Kasubsi PDIM Sihumas  menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan korban Faldi Daeng Barang (17) tersebut terjadi pada hari Jumat (27/08/2021) sekitar pukul 22.10 WIT yang bertempat di lokasi taman Swering Pantai Kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan.

"Atas perbuatan Kedua pelaku Jida Halil (23) dan Rinto Jubaer  (21) kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 Tentang mengubah “ ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONERE STRAFBEPALINGEN “ (STBL) Jo Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) ke 1 KUHPidana, ujarnya.

Terpisah Kasi Pidum, Alfian Jauhari Hanafi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan kedua tersangka dari penyidik Sat Reskrim pada Rabu 27/10 kemarin.

"Sementara kedua tersangka dititipkan di Rutan Labuha maksimal 20, sambil kita tunggu sampai limpahkan ke PN," pungkasnya. (Buwas/PM)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini