Kepala Kantor BPN, Machfoed Effendi saat menyampaikan materi dihadapan 20 Kades dan Bagian Asset Pemkab Halsel. (dok.BPN)
HALSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pertanahan Peningkatan Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
HALSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Sosialisasi Pelayanan Pertanahan Peningkatan Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat kantor BPN, Kamis, 9/12/2021 ini dihadiri 20 Kepala Desa yang berada di wilayah Pulau Bacan dan Bagian Asset Pemda (Pemkab Halsel,red)
Kepala BPN Halsel, Machfoed Effendi menjelaskan, materi yang akan disampaikan kepada para kepala desa dan Pemkab Halsel terkait dengan pelayanan. Pelayanan yang dimaksud yakni mulai dari pertama melakukan pendaftaran, pemeliharaan data, jual-beli, waris, hiba dan hak tanggungan serta prosedur dan syarat-syarat pelayanan di kantor BPN.
"Itu yang kami jelaskan kepada mereka, kata Machfoed.
Disamping itu, BPN juga memberikan informasi tentang aplikasi-aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat tentang pelayanan pertanahan seperti, Sentuh Tahanku, Loketku dan Kistarhu. Di aplikasi Kistarhu ini masyarakat dan Pemkab dapat melihat rancangan detail tata ruang daerah.
Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat lebih mengetahui tentang pelayanan pertanahan khususnya ditingkat desa supaya pemerintah desa lebih meningkatkan pelayanannya lebih baik.
"Supaya masyarakat dapat memahami lebih jauh tentang pelayanan dari kami yang begitu efektif dan efisien," ujarnya.
Foto bersama Kepala BPN, Machfoed Effendi dan peserta sosialisasi. (dok.BPN)
Sementara untuk Pemkab Halsel, kata Machfoed, BPN menjelaskan tentang sertifikasi asset-asset miliki Pemkab Halsel. Karena menurut Machfoed, legalisasi asset bukan hanya milik masyarakat tapi asset-asset miliki Pemkab Halsel juga perlu dilegalisasi.
"Ini yang perlu kami sampaikan kepada masyarakat dan Pemkab Halsel," tutup Machfoed. (Buwas/PM)