Kejaksaan Negeri Halsel Beberkan Kinerja Tahun 2021

Sebarkan:
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko saat memberikan keterangan persnya. (Humas Kejaksaan Negeri Halsel)
HALSEL-Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membeberkan keberhasilan kinerja selama tahun 2021 dari lima bidang. Kelima bidang ini diantaranya, Intelejen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan TUN dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).


Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Heryeimbuko dalam keterangan persnya menyebutkan, di bidang Intelijen telah berhasil mengamankan DPO sebanyak 1 (satu) orang, yang dilaksanakan berkerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI, dan telah dilakukan eksekusi di Lapas Labuha. Selain itu Bidang Intelijen telah melaksanakan Penerangan Hukum sebanyak 1 (satu) kali di Kecamatan Obi, Jaksa Menyapa di Radio sebanyak 2 (dua) kali, dan Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 3 (tiga) kali.


"Terkait dengan laporan pengaduan tindak pidana korupsi masih didominasi oleh laporan pengaduan terkait dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, terdapat tiga laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang saat ini masih dikerjakan oleh Bidang Intelijen yaitu Desa Koititi, Desa Lalulin dan Desa Sali Kecil," kata Fajar saat mengadakan konferensi pers di ruang aula Kantor Kejaksaan Negeri Halsel, Senin 3/1/2021.


Dibidang tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Hale telah menyelesaikan penangan perkara sebanyak 46 perkara. Dari 46 perkara tersebut, tidak pidana penganiayaan menjadi perkara terbanyak yang ditangani dengan persentasi 40 persen dari total perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Halsel juga telah melakukan restorasi justice sebenarnya satu perkara. Melalui bidang Pidum juga, Kejaksaan Negeri Halsel berhasil menemukan jumlah Penerima negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang yang telah disetorkan ke Kas Negara oleh seksi Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu satu tahun sebesar Rp.128.406.000.
"Dan terpidana yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) yang telah berhasil ditangkap dan dieksekusi sebanyak satu terpidana," cetusnya.


Bidang Pidana Khusus, pihaknya telah berpatisipasi dalam pemberatasan tindak pidana Korupsi, dengan menangani dua perkara yakni, perkara tindak pidana korupsi dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli dengan kerugian negara sebanyak Rp. 338.737.214, dengan tuntutan 3 tahun. Perkara tipikor ini sementara menunggu putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kota Ternate dan perkara tipikor Dana Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara tahun anggaran 2018 sebesar Rp.352.855.800,- (tuntutan 3tahun penjara, putusan 2 tahun penjara).
"Terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Kabupaten Halmehera Selatan sudah masuk kedalam tahap penyidikan, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Halmera Selatan masih menunggu pihak BPKP Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara, sedangkan terkait dengan Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Marabose TA 2019-2020 dan Desa Sambiki TA 2018 masih dalam tahap pra-penyelidikan (klarifikasi)," ungkap Fajar.
Lanjut Fajar, dibidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Halsel telah berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan professional dan berintegritas. Beberapa capaian yang berhasil diraih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu, surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Non Litigasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 34 (tiga puluh empat) SKK, surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Litigasi di Pengadilan Negeri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 5 (lima) SKK dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara sehingga berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.2.732.736.522,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam lima ratus dua puluh dua rupiah).
"Dan pemulihan Keuangan Negara sebanyak Rp.469.400.578,- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah)," ujarnya.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) kata Fajar, pada tahun 2021, telah melaksanakan beberapa kegiatan pemusnahan barang bukti yang diantaranya pemusnahan 1,85 gram Narkotika Golongan I jenis Shabu, dalam perkara penyalahgunaan Narkotika dengan terdakwa, Rusmin Hatala, Sarmin Umsohy, dan Pele Alwi.

Fajar menambakan, Umuntuk Kegiatan Lelang Barang Rampasan Negara Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Halsel telah dua kali melakukan pengajuan pelaksanan kegiatan lelang ke KPKNL di tahun 2021 yang terdiri dari paket 1 :  2 unit Loder, 1 unit Grider, 1 unit Truk, 1 unit mobil L-500. Paket 2 :  1 unit kapal, Alat navigasi, kompas, dan alat radio. Paket 3 :  1 unit body viber, 1 unit mesin 40 PK, 1 set mesin kompresor. Paket 4 :  1 unit sepeda motor roda 2 merek Honda Blade. Paket 5 : 2 unit mesin katinting 13 PK, 1 unit mesin kompresor. Paket 6 :  1 unit long boat, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kompresor dan selang.

"Sehingga barang rampasan Negara yang telah dilelang dan disetorkan kepada Negara sebesar Rp. 173. 966.112 (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus dua belas rupiah)," pungkasnya. (Buwas/PM)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini