Lantik 34 Kepala Desa, Ini Pesan Wakil Bupati Halmahera Timur

Sebarkan:
Sebanyak 34 Kepala Desa yang dilantik oleh Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher

MABA - Sebanyak 34 kepala desa Terpilih pada pemilihan seretntak tanggal 25 November 2021 lalu , Resmi dilantik oleh wakil bupati Halmahera Timur, Anjas Taher yang bertempat di ruang aula kantor Bupati pada Senin, 31 Januari 2022.

Pelantikan 34 kepala desa tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Halmahera Timur, Nomor 188.45/ 140/ 9/2022 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih di kabupaten Halmahera Timur tahun 2022.

Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam sambutanya mengatakan, Dalam sistem penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa maka pemerintah desa sebagai unsur terdepan harus mampuh memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat .

“Pemerintah Desa dituntut untuk lebih aspiratif, Kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien,”kata Anjas.

Pemerintah desa menurut Anjas, adalah salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan demikian keberhasilan otonomi daerah sangat ditentukan oleh keberhasilan kepimimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Anjas Bilang, dalam RPJMDes, pemerintah desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa atau RKPDes dengan jangka waktu satu tahun, yang memuat kerangka program prioritas pembangunan desa.

“Rencana kegiatan dan pembiayaan pelaksanaan dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang harus disusun setiap tahun kemudian dibahas atau disetujui bersama pemerintah Desa dan BPD. Setelah itu, pengelolaan keuangan harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif berdasarkan tata tertib dan disiplin anggaran,”ujarnya.

Anjas juga berpesan kepada para Kepala Desa agar melaksanakan anggaran desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi. Bermitralah dengan BPD untuk kemajuan dan pembangunan desa serta ciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan mmasyarakat.

“Selain menghindari korupsi, para kepala Desa juga memberdayakan PKK Desa agar para perempuan di desa mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa,”pungkasnya.

Anjas, juga berharap, Jadilah pemimpin desa yang inovatif yang akan membawa perubahan desa menjadi lebih baik dalam kurung waktu enam tahun kedepan.

Pemimpin Desa harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa dan selalu berkonsultasi dengan camat apabila terdapat permasalahan di desa “ tandasnya.(Rian)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini