Janji Kejari Halsel Menyeret Tersangka Lain Hanya Isapan Jempol Belaka

Sebarkan:
Kejari Halsle saat melakukan konfrensi pers penatapan Kabid Bina Marga sebagai tersangka. (Istimewa)
HALSEL - Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyeret tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat tahun 2018-2020 di di Dinas PUPR rupanya hanya isapan jempol belaka.

Padahal seperti janji Kasi Pidsus Eko Wahyudi dalam keterangan tertulisnya di tanggal 14 Juni lalu bawa pihaknya akan mendalami perkara tersebut untuk menyeret tersangka lain. Namun, hingga memasuki pekan ketiga tidak tampak ada tersangka lain yang diperiksa.

Hal ini mengundang tanggapan dari Bahtiar Husni yang merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Kabid Bina Marga Dinas PUPR yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Menurut Bahtiar, pihaknya sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa dalam perkara ini ada pihak lain yang harus ikut diperiksa. Sebab, alat bukti lain juga sudah di kantongi pihak penyidik Kejari. Pihak lain yang dimaksud Bahtiar yakni Kepala Dinas PUPR Ali Hasan dan mantan Bupati Bupati Halsel. 

Bahtiar menjelaskan, dalam BAP pemeriksa kliennya bahwa pada tahun 2019 lalu mantan Bupati memerintahkan Kepala Dinas Ali Hasan melaksanakan penggusuran di kawasan GOR Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan. Kepala Dinas kemudian meminta Kepala Bidang Bina Marga untuk melaksanakan itu. 

"Jadi seharusnya pihak penyidik Kejari lebih jeli, lebih transparan untuk kemudian membuka ini. Segera memeriksa tidak harus berlarut-larut, tidak harus dibilang bahwa kita diminta atau tidak karena sampai saat inikan apakah sudah diperiksa atau tidak kita tidak tahu. Sehingga publik bisa tahu bahwa proses hukum ini sudah sampai dimana gitu," ujarnya.

Sebelum itu, pihaknya juga sudah mempertanyakan kepada penyidik untuk segera memeriksa pihak lain karena di salilan BAP yang didapatkan dari penyidik ada keterlibatan pihak lain.

" Itu sudah disampaikan klien kami dalam BAP. Kalaupun itu kata penyidik tidak ada (keterlibatan pihak lain) tolong BAP itu dibuka kembali, dilihat kembali agar tidak ada fakta hukum yang ditutupi, begitu," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Kejari, Fajar Haryowimbuko dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp tidak merespon. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini