Bawaslu Halsel saat menyampaikan himbauan kepada Ketua PDI-Perjuangan di kantor PDI-Perjuangan Desa Mandaong. (Buwas/PM)
HALSEL, BMG - Dalam upaya melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan roadshow ke kantor partai politik yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin, 1/8/2022.
HALSEL, BMG - Dalam upaya melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan roadshow ke kantor partai politik yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan pada Senin, 1/8/2022.
Kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Asman Jamel didampingi anggota Kahar Yasim dan Rais Kahar serta staf biro pegawasan, Tabrid S. Thalib dan Sunarto Muhammad.
Kegiatan penyerahan himbauan pada hari pertama, Senin 1/8/2022 ini dilakukan di empat partai politik, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-Perjuangan) dan Partai Rakyat Adil Makmur ( PRIMA).
Ketua Bawaslu Asman Jamel mengatakan,
sebagai langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, Bawaslu mengingatkan dan menekankan kepada partai politik, potensi awal pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dengan memperhatikan ketentuan kesesuaaian keanggotaan partai politik (KTA) dibuktikan dengan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) paling sedikit 1000 atau 1/1000 sesuai jumlah penduduk Halmahera Selatan, mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai sekretariat dalam menjalankan fungsi partai politik, dilarang memindahkan alamat kantor sampai berakhir tahapan pemilu.
"Potensi ganda keanggotaan dalam satu partai serta ganda antar partai politik peserta pemilu serta ketentuan lain diatur berdasarkan kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Asman melalui keterangan tertulisnya kepada PotretMalut.com.
Selain itu, anggota Bawaslu Rais Kahar menyampaikan tugas Bawaslu melakukan langkah pencegahan, berangkat dari tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Maka setiap tahapan pemilu maupun pemilihan Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu.
Bawaslu Halmahera Selatan kata Rais, Melakukan langkah dengan menyampaikan surat himbauan melalui surat himbauan ke partai politik peserta pemilu, dengan cara mendatangi langsung ke kantor partai politik sebagai bentuk silaturahim pencegahan.
Harapanya dengan langkah yang dilakukan ini parpol peserta pemilu sedini mungkin menyiapkan hal-hal kaitan dengan persyaratan pendaftaran.
"Kegiatan ini akan kami lakukan di seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di kabupaten Halmahera Selatan," ungkap Rais.
Kahar Yasim menambahkan, untuk menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, internal Bawaslu selaku penanggung jawab devisi hukum dan penyelesaian sengketa menegaskan kepada semua partai politik peserta pemilu diharapkan agar dapat menghindari potensi pelanggaran administrasi dan sengketa proses pada tahapan pendaftaran ini.
"Selain itu kamiberharap kepada partai politik agar dapat melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada masa pendaftaran," tutur Kahar.
Bunyamin Hi. Daud, Ketua DPC PDI-Perjuangan Halmahera Selatan saat menerima Bawaslu di kantor PDI-Perjuangan di Desa Mandaong menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu yang telah menyampaikan surat himbauan sebagai langkah pencegahan.
"Ini tentu semua partai akan tetap bekerja sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetus Benyamin. (Buwas/PM)