Ilustrasi
HALSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menindaklanjuti Somasi yang dilakukan Noldi Kurma dan Rekan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. GMM terhadap salah satu karyawannya.
HALSEL - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya menindaklanjuti Somasi yang dilakukan Noldi Kurma dan Rekan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT. GMM terhadap salah satu karyawannya.
Kepala Dinas Nakertrans Halsel, Ardiani Rajuloen mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak PT. GMM untuk dilakukan klarifikasi karena telah melakukan pemecatan sepihak terhadap Irfan Paoda salah satu karyawan.
"Kami dari dinas sudah buat surat panggilan sejak Rabu. Namun dari PT. GMM minta di hari Kamis," kata Ardiani, Selasa 9/8/2022.
Pihak Nakertrans secara serius membantu karyawan yang dipecat melalui jalur mediasi. Sehingga mencari jalan keluar untuk kedua pihak. " Yang pasti dinas bekerja sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan Paoda, Noldi Kurma menegaskan, pihak PT. GMM harus bertanggung jawab atas pemecatan sepihak yang dilakukan PT. GMM terhadap kliennya ini. Pihak akan terus mendorong agar kliennya dapat menerima hak-haknya sebagai karyawan yang dipecat sepihak.
"Akan kami dorong terus sampai klien kami mendapatkan haknya," tutup Noldi. (Buwas/PM)