Bawaslu Halsel Buka Pendaftaran Panwaslu

Sebarkan:
Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (Ist)
HALSEL -  Bawaslu Halmahera Selatan melalui Kelompok Kerja ( Pokja) Rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pokja akan melakukan  Penerimaan berkas Calon Anggota Panwaslu Kecamatan mulai besok tanggal 21-27  September 2022.

"Mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh bawaslu RI nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Maka penerimaan berkas pendaftaran dimulai besok 21 September," tutup Ketua Pokja Rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan, Asman Jamel saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 20/9/2022.

Asman menambahkan, untuk seluruh berkas pendaftaran harus dilengkapi sesuai juknis. Berkas para calon anggota Panwaslu diwajibkan melengkapi berkas sebanyak tiga rangkap. Dua rangkap dalam bentuk foto copy dan satu rangkapnya lagi berkas asli.

Terkait persyaratan kata Asman, yang dimasukan ke panitia, calon anggota Panwaslu harus memperhatikan seluruh berkasnya diantaranya, foto copy KTP, ijazah, pas foto, riwayat hidup, surat pernyataan, serta menyampaikan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Pokja.

"Ijazah disini harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak dilegalisir maka wajib menyertakan ijazah asil untuk ditujukan ke panitia pada saat mendaftar," ujar pria yang akrab disapa Mances ini.

Diketahui, tempat pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ini dipusatkan di kantor Bawaslu Halsel jalan Karet Putih, Tugu Pala Desa Kampung Makian, Bacan Selatan. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini