M Al Yasin Ali, Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara |
TERNATE, PotretMalut - Rapat koordinasi dana transfer DBH dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku Utara tahun 2022 resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Ir. M Al Yasin Ali, di Red Corner Resto, Ternate, Senin (9/1/23).
Dalam sambutannya, Wagub mengatakan dana transfer Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penyaluran DBH, lanjut Wagub, berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sehubungan dengan pembahasan dana transfer DBH pada kegiatan rakor ini, saya ingatkan enam poin penting yang harus dikoordinasikan. Yakni PNBP sektor tambang yang dipungut Kementerian ESDM, ketimpangan Dana Bagi Hasil tahun 2020-2022, alokasi dan formula DBH tahun 2023, pengajuan keberatan atas PNBP dan DBH tahun 2020-2022 Prognosa tahun 2023 dan pembahasan agenda pertemuan dengan Presiden, pembahasan agenda pertemuan bersama DPR RI, Komisi XI dan Komisi VII, dengan mengundang Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM,”bebernya.
"Untuk PNBP sektor tambang yang menjadi sektor unggulan Maluku Utara saat ini, harus menjadi pembahasan penting mengingat tahun 2022 lalu,"tandas Wagub.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kata Wagub, ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Provinsi dengan perekonomian tertinggi di Indonesia. Namun masih mengeluhkan kemiskinan di daerah.
Pada kesempatan itu, Wagub berharap Bupati dan Wali Kota yang memiliki wilayah dengan sumber pendapatan di sektor pertambangan, penting dapat mengurangi persoalan tersebut.
"Saya percaya, melalui forum koordinasi ini kita akan dapat meminimalisir perbedaan antara sesama penyelenggara pemerintahan,"pungkasnya.(min/red)