Reses Partisipatif

Sebarkan:

 

M. Ghufran H. Kordi K.

Oleh: M. GHUFRAN H. KORDI K. 

Pekerja Sosial

Reses atau masa reses adalah masa di mana anggota parlemen atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR/DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota DPR/DPRD secara perorangan maupun secara berkelompok (Solikhin, 2009).

Masa reses adalah masa di mana anggota DPR/DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPR/DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Reses memungkinkan anggota DPR/DPRD bertemu dengan konstituen, melihat permasalahan di konstituen, dan menerima aspirasi konstituen yang kesemuanya dalam rangka menjalankan fungsinya. Reses memberi kesempatan anggota DPR/DPRD untuk melihat langsung implementasi kebijakan dan penganggaran di Dapilnya.

Namun, reses adalah kegiatan resmi yang tidak mempunyai metode atau cara. Karena itu, anggota DPR/DPRD mempunyai cara dan inovasi sendiri dalam melakukan reses. Umumnya, reses yang dilakukan dalam bentuk tatap muka atau ceramah. Cara ini dilakukan oleh anggota DPR/DPRD yang bisa berpidato atau berceramah. Sedangkan anggota DPR/DPRD yang tidak bisa berbicara panjang lebar di depan konstituen, biasanya hanya membaca teks singkat di depan konstituennya.

Karena itu, sejak tahun 2015 Yayasan BaKTI mengembangkan salah satu metode reses, yang dikenal sebagai Reses Partisipatif. Reses Partisipatif adalah salah satu metode reses yang menggunakan metode partisipatif, di mana konstituen ditempatkan sebagai subyek dalam reses. Terminologi “partisipatif” menunjuk pada dua substansi. Pertama, metode reses yang menggunakan pendekatan partisipatif, dalam bentuk diskusi kelompok atau diskusi kelompok terfokus/terarah (focus group discussion,FGD). Kedua, menunjuk pada peserta yang hadir dalam reses yang mewakili berbagai unsur di masyarakat. Partisipasi peserta reses lebih beragam.

Dengan metode partisipatif, konstituen diundang untuk menjadi peserta dalam pertemuan harus mewakili seluruh konstituen di suatu daerah pemilihan atau wilayah. Konstituen juga mewakili berbagai unsur di dalam masyarakat, terutama kelompok-kelompok yang selama ini mengalami marjinalisasi dalam pembangunan, seperti perempuan, perempuan miskin, anak, kelompok disabilitas, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya.

Penggunaan metode partisipastif dalam reses berbeda dengan metode konvensional yang selama ini dilakukan. Selain harus memerhatikan perwakilan peserta, penggunaan metode partisipatif, terutama dalam pertemuan memiliki beberapa kelebihan dibanding metode konvesional. Penggunaan metode partisipatif membatasi Anggota Dewan dalam berceramah. Untuk memaparkan atau menyampaikan pekerjaannya, Anggota Dewan perlu dibatasi. Ini juga dalam upaya mendorong Anggota Dewan untuk membuat laporan pekerjaan dan pencapaiannya secara tertulis. Laporan dalam bentuk tertulis tidak hanya untuk kepentingan reses, tetapi juga untuk kepentingan publikasi.

 Tabel 1. Perbedaan Reses Konvensional dan Reses Partisipatif

Variabel

Reses Konvensional

Reses Partisipatif

Peserta

Sebagian besar elit dan pemerintah, dan orang-orang yang mengenal dan dekat Anggota Dewan

Seluruh konstituen, dengan memperhatikan keterwakilan kelompok marjinal (perempuan, perempuan miskin, anak, kelompok disabilitas, kelompok minoritas, dan kelompok rentan lainnya)

Metode pertemuan

Ceramah dan dialog terbatas

Ceramah singkat, diskusi kelompok, diskusi kelompok terfokus/terarah presentasi hasil diskusi, penajaman hasil diskusi

Peserta yang menyampaikan aspirasi

Terbatas, biasanya hanya elit/tokoh atau pemerintah setempat

Pada diskusi kelompok atau diskusi kelompok terfokus/terarah, semua peserta dapat menyampaikan aspirasi

Moderator/fasilitator

Moderator

Fasilitator dan co fasilitator

Hasil

Tidak tertulis atau hanya catatan singkat

Dokumen tertulis yang dihimpun oleh notulen

Perlengkapan

Tempat pertemuan dan sound system

Tempat pertemuan, sound system, kertas plano, meta plan, flip chart, spidol.

Metode partisipatif mensyaratkan partisipasi peserta sebagai subyek dalam pertemuan. Karena itu, pertemuan harus dipandu atau difasilitasi oleh fasilitator, bukan moderator sebagaimana dalam diskusi dan seminar. Selain berfungsi sebagai moderator ketika Anggota Dewan menyampaikan paparannya, fasilitator juga akan bertugas memfasilitasi diskusi kelompok, presentasi hasil diskusi kelompok, dan membuatan simpulan dan penajaman hasil-hasil diskusi. Untuk kemudahan dan kelancaran kegiatan ini, fasilitator dapat dibantu oleh seorang co fasilitator.

Hasil Reses atau pertemuan partisipatif adalah dokumen tertulis yang menghimpun semua hasil diskusi. Dokumen kemudian menjadi pegangan bagi Anggota Dewan, pemerintah setempat, maupun konstituen.

Dokumen tertulis menjadi sangat berguna bagi Anggota Dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Selama ini Anggota Dewan mengalami kesulitan karena hanya mendapatkan dokumen tertulis dari eksekutif. Tidak ada dokumen lain yang valid yang dapat digunakan sebagai bahan pembanding dalam perencanaan pembangunan maupun penganggaran. 

Karena pertemuan pada reses dilakukan secara partisipatif, maka perlengkapan dalam pertemuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan, seperti tempat pertemuan yang berbentuk huruf U atau lingkaran/bundar. Tempat pertemuan juga memungkinkan peserta lebih nyaman dalam mengikuti pertemuan. Perlengkapan lainnya seperti kertas plano, meta plan, spidol, dan flipchart (tidak wajib).

 Bukan Hanya Konstituen Laki-laki

Jika berkaca pada model reses yang selama ini dilakukan oleh Anggota Dewan, dengan menggunakan anggaran yang besar, seharusnya mendapatkan usulan-usulan yang variatif dari masyarakat, tetapi yang terjadi pada setiap reses adalah, usulan yang banyak dikeluhkan atau disampaikan warga adalah melulu infrastruktur, sarana fisik. Sehingga warga miskin yang harusnya mengusulkan kebutuhan-kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan langsung atau kebutuhan pokok, permodalan, dan penguatan ekonomi tidak pernah terekam, karenanya program atau proyek yang direalisasikan pun sulit menyentuh mereka.

Selama ini, reses yang sudah konvensional, peserta reses didominasi oleh laki-laki. Itu karena elit di masyarakat pun didominasi oleh laki-laki. Perempuan sekadar pelengkap dan penyedia konsumsi. Elit yang laki-laki ini pun hanyalah orang-orang yang dekat dengan Anggota Dewan, seperti aparat pemerintah, tim sukses, dan tokoh-tokoh setempat.

Penentuan peserta Reses Konvensional biasanya dilakukan oleh elit partai dan tim sukses, sehingga peserta reses hanya dari kelurahan/desa tertentu saja, tidak mewakili unsur-unsur yang ada di dalam masyarakat. Pola ini diubah dalam Reses Partisipatif, di mana peserta reses adalah konstituen di seluruh daerah pemilihan.

Peserta Reses Partisipatif di Kota Parepare merupakan perwakilan dari semua kelurahan yang menjadi Dapil anggota dewan. Penentuan peserta reses dilakukan oleh Kelompok Konstituen, dan dari masing-masing kelurahan sebanyak 5 orang, yang di dalamnya terdapat wakil dari perempuan miskin. Peserta reses tidak hanya pemilih dari Anggota Dewan yang melakukan reses, tetapi dari semua unsur dan strata sosial di masyarakat yang menjadi konstituen. Dengan begitu Reses Partisipatif tidak lagi didominasi oleh konstituen laki-laki.

Konstituen perempuan, perempuan miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya adalah, konstituen yang paling sedikit dilibatkan dalam Reses Konvesional. Reses Partisipatif mengutamakan peserta dari perwakilan kelompok-kelompok tersebut antara 50-70 %.

 Mencegah Dominasi!

Jika suatu pertemuan dihadiri oleh elit atau tokoh-tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, maka peserta lainnya hanya menjadi peserta pasif, dan cenderung menerima argumen, usulan, atau aspirasi dari tokoh atau elit. Walaupun peserta pasif tersebut tidak setuju dengan apa yang diusulkan oleh tokoh atau elit. Ini sudah umum, karena setting pertemuan sistem klasikal tersebut yang memungkinkan terjadi dominasi, dan proporsi peserta pertemuan yang memang didominasi oleh tokoh yang umumnya dibangun oleh kekuasaan.

Ruangan pertemuan dengan tempat duduk yang ditata secara klasikal menempatkan tokoh pada tempat duduk paling depan. Tokoh-tokoh ini kemudian dipersilahkan oleh moderator untuk berbicara dan mendominasi pertemuan. Moderator pertemuan juga adalah tokoh yang tidak mempunyai pengetahuan dan perspektif mengenai partisipasi, dominasi, hegemoni, dan hubungan kekuasaan, sehingga tidak membatasi pembicaraan tokoh-tokoh yang cenderung menggurui dan menggiring forum untuk menyetujui kepentingannya.

Reses Partisipatif tidak melulu menggunakan sistem klasikal dalam pertemuan. Reses Partisipatif tidak menjadikan tempat pertemuan sebagai faktor pembatas. Pertemuan bisa dilakukan di halaman rumah, bawah rumah (rumah panggung), di bawah pohon rindang, dan tempat-tempat pertemuan yang sudah umum. Penataan tempat duduk pada Reses Partisipatif ditata dalam bentuk huruf U atau bentuk lingkaran/bundar atau bentuk lain, namun harus mempertimbangkan agar peserta mempunyai posisi dan peluang yang sama berinteraksi dengan narasumber atau fasilitator/moderator.

Model Reses Partisipatif mengupayakan pencegahan dominasi dari peserta tertentu. Karena itu, selain penataan tempat pertemuan yang mendukung model partisipatif, fasilitator/moderator pertemuan juga harus mempunyai pengetahuan dan ketrampilan untuk mengendalikan forum, sehingga tidak terjadi dominasi.

Model Diskusi Kelompok atau Diskusi Kelompok Terfokus adalah model partisipatif yang memberi peluang yang sama kepada semua peserta untuk menyampaikan usulan atau pendapatnya, baik dengan berbicara maupun dengan menuliskannya di kertas meta plan.[**]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini