Tender Proyek Masjid Raya Beraroma Busuk, BPBJ Sebut Tak Punya Kewenangan

Sebarkan:
Plt Kepala BPBJ Malut, Kadri La Etje

TERNATE, PotretMalut - Dugaan kongkalikong proses tender Masjid Raya Sofifi terungkap saat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan audit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kadri La Etje saat dikonfirmasi Media Brindo Group (MBG) via WhatsApp, Senin (30/1/2023) mengatakan, masalah tersebut pihaknya tak memiliki kewenangan. 

"status Plt ni tara punya kewenangan yang luas" ungkapnya.

Lanjut dia, saat ini masih sibuk menghadapi penginputan data asesmen. Kalau sudah ada waktu saya kabari.

Perlu diketahui, Pembangunan Masjid Raya Shafful Khairat Sofifi menyisahkan beberapa masalah, walaupun telah selesai dibangun pada tahun 2021 lalu.

Pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut meninggalkan hutang sebesar Rp. 5 miliar oleh pihak ketiga.

Selain hutang, tender paket masjid raya Safful Khairat meninggalkan aroma busuk. Ini tercium dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas perencanaan anggaran dan belanja modal tahun 2021-2022 Provinsi Maluku Utara (Malut) oleh BPK perwakilan.

Pihak panitia yang ada di Biro BPBJ Malut sengaja memenangkan PT. Anugerah Lahan Baru (ALB) dengan surat perjanjian Nomor: 600.640/SP/DPUPR-MU/APBD/MY/CK/ FSK.01/2020 tanggal 10 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar empat puluh tujuh miliar sembilan ratus depalan puluh tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu rupiah (Rp 47.987.163.000,00)

Dari LHP BPK, proyek dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 334 hari kalender yang dimulai tanggal 14 Desember 2020 sampai 13 November 2021 itu tak luput dari rekayasa dokumen oleh pihak Kelompok Kerja (Pokja).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari daftar peralatan utama seperti excavator, dump truck, hingga mobil mixer terbukti ada rekayasa yang menguntungkan pihak PT. ARB yang seharusnya tidak lulus persyaratan teknis peralatan utama.

Pihak Pokja Pemilihan I berdalil hasil evaluasi akhir merupakan keputusan bersama pada aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini