Pemprov Malut Berupaya Selesaikan Utang Pihak Ketiga

Sebarkan:
Ahmad Purbaya 

SOFIFI, PotretMalut - Upaya pemerintah provinsi Maluku Utara dalam meneyelsaikan utang pihak ketiga, patut diapresiasi. Buktinya dari sekian banyak utang tersebut kini sudah mulai di bayarkan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Malut Ahmad Purbaya kepada wartawan via WhatsAAp Minggu mengatakan, target penyelesaian utang ketiga sejak tahun 2019 sampai 2022 senilai Rp 406.412.974.473. dan itu dipastikan tahun ini dapat dituntaskan. 

Dalam kurun waktu 6 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni 2023 pembayaran utang pihak ketiga sudah mencapai di atas 50 persen, yakni sebesar Rp 230.072.321.284 dan yang belum dibayarkan tersisa masih sekitar Rp 176.340.653.189.

“ Dari realiasi pembayaran itu bias kami tuntaskan berdasarkan target pak Gubernur, dimana tahun ini harus diselekan tanpa terkecuali ” ungkapnya.

Lanjut dia, terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa, nilai utang pihak ketiga belum dibayarkan itu tidak benar. Buktinya dari nilai utang Rp406 miliar itu pemprov sudah menyelesaikan Rp.230.072.321.284 dan sisahnya senilai Rp 176.340.653.189   

 “Jika saat ini dibilang utang pihak ketiga masih tinggi itu tidak benar, karena jumlah utang Rp 406 Miliar saat ini sisa utang Rp 176 miliar, sehingga utang daerah sudah hampir tuntas,” pungkasnya. (red/jm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini