Gubernur Malut Launching Pergub No 04 Tentang Lisensi Arsitek

Sebarkan:

Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba Saat Sambutan Pada Launching Pergub Lisensi Arsitek 

TERNATE, PotretMalut - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Maluku Utara (Malut) gelar launching Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 04 tahun 2023 tentang Lisensi Arsitek.

Pergub tersebut di launching langsung oleh Gubernur provinsi Malut Abdul Gani Kasuba bertempat di Red Corner Cafe Ternate. Sabtu, (07/10/2023) malam.

Ketua IAI Malut Iksan Marsaoly kepada wartawan mengatakan, upaya mendorong dibuatnya Pergub tentang Lisensi Arsitek telah dijalankan kurang lebih satu tahun.

"Teman-teman Kelompok Kerja (Pokja) untuk mendorong percepatan lisensi yang di Ketuai Umar Jafar Albaar bekerja sangat luar biasa, sejak 2022 dibentuk Alhamdulillah malam ini sudah launching Pergub,"ungkapnya.

Alumni Arsitek Universitas Khairun ini menjelaskan, Pergub tentang Lisensi Arsitek ini diharuskan Undang-Undang (UU), semua Daerah harus menerbitkan Pergub lisensi.

"Pergub Lisensi ini adalah perintah UU No 06 tahun 2017 tentang Arsitek bersama PP No 15 tahun 2021, serta UU Bangunan Gedung dan PP No 16 tahun 2021,"ungkapnya.

Pria kelahiran Ternate ini juga menjelaskan, setelah launching Pergub, pihaknya akan melakukan rot show ke sepuluh Kabupaten/Kota sebagai pelaksana SIM BG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk berkoordinasi dengan PUPR juga melakukan sosialisasi.

"Kabupaten/Kota sebagai pelaksana SIM BG dalam menjalankan proyek baik pemerintah maupun swasta memerlukan lisensi arsitek, karena setiap penandatanganan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung harus ditandatangani IAI dan arsitek berlisensi,"jelasnya.

Ia menambahkan, sepuluh Kabupaten/Kota harus bisa menerapkan SIM BG karena selama ini orang cenderung menilai arsitek sebagai tukang gambar.

"Gambar yang di buat teman-teman yang bukan profesi arsitek belum tentu sesuai dengan regulasi di Daerah. Di daerah itu mengatur sangat detail,"jelasnya.

Untuk provinsi Malut, Iksan mangakui baru tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan SIM BG yaitu, Halmahera Tengah, Tidore Kepulauan dan Halmahera Utara.

Sementara, Gubernur Malut dalam sambutan mengatakan, dirinya merasa sangat terhormat karena diakhir periode dapat meninggalkan hal baik.

"Saya merasa terhormat dapat meninggalkan hal baik di akhir masa jabatan,"ucapnya.

Ia menjelaskan, meski dirinya tidak memiliki pengetahuan lebih jauh tentang Arsitek, Ia mendorong kepada dinas terkait yang memahami sehingga Pergub lisensi diterbitkan. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini