Kadis DP3AP2KB Tator, Bonifacius Paundanan: Pemenuhan Hak Anak Tanggung Jawab Bersama

Sebarkan:

Pelatihan KHA kabupaten Tana Toraja

MAKASSAR, PotretMalut - Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di Kabupaten Tana Toraja, sebagai upaya Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak pada Lembaga Pemerintah, berakhir Rabu, 6 Desember 2023. Kegiatan diadakan di Aula Paroki Gereja Katolik, Makale, sejak Selasa (5/12) dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Tator, Polres Tana Toraja, serta Kepala Sekolah, mulai jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan madrasah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tana Toraja, Ir Bonifacius Paundanan, M.Si, sebelum menutup kegiatan menyampaikan apresiasinya atas keragaman peserta, yang menggambarkan kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, sekolah, Polres, dan Forum Anak. Menurutnya, persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat.

Bonifacius Paundanan menambahkan, materi yang diberikan tentu akan bermanfaat bagi semua peserta, dan jadi energi semangat untuk melakukan advokasi di lingkup kerja masing-masing.

Keragaman peserta juga menjadi nilai tambah karena terjadi pertukaran informasi dan pengalaman.

Bicara tentang anak dan perempuan, lanjutnya, memang menjadi perhatian serius pemerintah. Karena anak merupakan penerus masa depan bangsa. Sehingga harus dilindungi, mendapat pendidikan yang baik, serta pertumbuhannya mesti terjamin, agar mereka jadi generasi yang berkualitas. 

Meisy Papuyungan, SKM, M.Sc.PH dari DP3AP2KB Provinsi Sulawesi Selatan, banyak menekankan tanggung jawab negara untuk memenuhi hak-hak anak yang termuat dalam KHA. Menurutnya, Indonesia ikut meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Sehingga punya kewajiban melaksanakannya.

Berbagai implementasi KHA sudah dilakukan pemerintah, di antaranya melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah dua kali direvisi, juga pembentukan kelembagaan untuk menghadirkan layanan ramah anak, serta pelaksanaan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu menegaskan bahwa KLA bukan lomba. Bila semua OPD melaksanakan tupoksinya yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak, maka akan terwujud KLA. Untuk bisa menjadi KLA maka kebijakan, program dan kegiatan mesti terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan untuk dan demi kepentingan terbaik anak.

Rusdin Tompo, pegiat Sekolah Ramah Anak, yang menjadi pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, dua periode (1998-2001 & 2001-2004), banyak berbagi pengalaman advokasi, yang dianggapnya sebagai success story.

Dia bercerita bagaimana mengubah paradigma pemerintah saat itu, agar menyadari pencatatan kelahiran sebagai hak anak yang pertama. Hasilnya, ada kebijakan akta kelahiran gratis. Juga advokasi terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum, di mana Polda Sulawesi Selatan kemudian membentuk Polisi Peduli Anak (PPA), berjumlah 30 orang, terdiri dari Polwan dan Polki.

Rusdin Tompo juga mengemukakan pentingnya partisipasi anak, yang melahirkan Forum Anak. Namun, katanya, dahulu itu namanya macam-macam. Ada yang memberi nama Parlemen Anak, ada yang bernama Dewan Anak, ada pula yang Forum Anak.

Forum Anak Sikamali' Toraya mendapat atensi dari peserta yang hadir. Itu karena kemampuan public speaking yang bagus dan terlihat mereka cukup menguasai persoalan anak. 

Tak heran jika Bappeda Tana Toraja mengajak Forum Anak terlibat dalam kegiatan menarik anak-anak yang putus sekolah untuk kembali bersekolah. Karena, mereka dinilai punya kemampuan komunikasi dan bisa bicara dari hati ke hati dengan teman sebayanya. Ajakan kerjasama juga datang dari Dinas Kesehatan, agar Forum Anak ikut dalam program edukasi kesehatan remaja. (*)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini