Kalah di PTTUN Manado, Praktisi Hukum Minta Bupati Halsel Lindungi Hak Konstitusi

Sebarkan:

Praktisi Hukum Maluku Utara, Abdullah Adam (doc. Pribadi)

TERNATE, PotretMalut - Proses hukum sengketa Pemilihan Kepala Desa beberapa desa di Kabupaten Halsel, sebagian besar sudah di putus pada tahapan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

Diketahui, terdapat lima desa yang dinyatakan kalah, dan empat desa lainnya masih menunggu putusan.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Abdullah Adam menilai, putusan tahapan banding itu masih menyisihkan persoalan. 

Pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini mengatakan, walaupun upaya hukum banding sudah selesai diputus, namun masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang bisa dilakukan.

"Upaya hukum sengketa Pilkades di Halsel belum berakhir, karena hak konstitusi para pihak terkait (Kades) kalah di PTTUN Manado, sementara mereka menang di Pilkades," terangnya sebagaimana rilis yang diterima, Minggu, (07/01/2023).

Pria yang akrab disapa Alud ini menyebutkan, Pemda Halsel juga dirugikan dalam putusan tersebut, sehingga Bupati sebagai kepala daerah harus memberikan hak hukum kepada para Kades yang mau melakukan upaya hukum kembali.

Pria yang pernah mengawal sengketa Pilkades di Pulau Morotai ini menjelaskan, hak demokrasi para Kades butuh diuji lebih lanjut oleh peradilan yang lebih tinggi untuk menemukan kebenaran keadilan hukum.

"Bupati sebagai tergugat (prinsipal), harus memberikan hak-hak secara hukum beberapa kepala desa yang mau melakukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung," sebutnya.

Menurutnya, beberapa Kades yang sudah resmi di Lantik merasa kurang puas dengan proses hukum di PTUN Ambon maupun PTTUN Manado.

"Beberapa Kades saat konsultasi ke saya, merasa tidak diberikan ruang besar untuk mengikuti proses hukum saat itu, karena terkesan sangat dibatasi," ujarnya.

Mantan Carateker Katua KNPI Halsel itu menyebutkan, sebelum menunjuk Plt Kades, Bupati lebih dulu harus mengambil langkah konstitusional untuk memastikan terlebih dahulu status hukum para Kades yang kalah di PTTUN Manado.

"Bupati harus mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA sebelum mengangkat Plt. Sekarang kan belum inkrah, jadi melakukan upaya hukum lebih lanjut adalah langkah ideal yuridis dibanding menunjuk Plt, beda halnya para Kades tidak mau lagi melakukan upaya hukum," jelasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini