Kejati Malut Didesak Telusuri Hibah dan Bansos Bermasalah

Sebarkan:

Sekretaris DPD KAI Malut, Roslan

TERNATE, PotretMalut - Temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara tentang  hibah dan bansos senilai 15,7 miliar harus disikapi serius dan segera diusut tuntas.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malut, Roslan kepada redaksi MBG, Kamis, (04/01/2024).

Roslan mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus proaktif terhadap temuan tersebut untuk melakukan penegakan hukum.

"Kami berharap APH, khususnya Kejati Malut "menjemput bola" dalam rangka melakukan penegakan hukum atas temuan atau indikasi yang mengarah pada dugaan pidana korupsi," ungkap Roslan.

Menurut Roslan, temuan tersebut sebagai bukti awal melakukan penegakan hukum. Untuk melakukan proses penyelidikan awal, dasarnya adalah temuan BPK.

"Ini tidak sulit, berbeda halnya jika hasil audit BPK belum ada, maka masih ada tarik menarik apakah anggaran hibah dan bansos ini telah sesuai dan tepat sasaran atau justru sebaliknya," ujarnya.

Ia menuturkan, hasil audit BPK menunjukkan ada perbuatan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"APH tinggal mencari siapa saja yang berperan aktif maupun pasif atas temuan tersebut," tuturnya.

Roslan menegaskan, pihak Kejati Malut harus segera melakukan pemanggilan untuk interview terhadap pihak yang mengetahui dan tercatat dalam temuan untuk dimintai keterangan.

"Pemanggilan ini penting untuk mengetahui apakah temuan BPK ini bertentangan dengan peraturan dan merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak," pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini