Rekomendasi KASN |
SOFIFI- PotretMalut - Plt Gubernur, M Al Yasin Ali mendapat persetujuan rencana seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Persetujuan berdasar pada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-318/JP.00.00/01/2024 tertanggal 24 Januari 2024 yang menindaklanjuti surat Plt. Gubernur Maluku Utara Nomor: 800/028.1/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
"Kami persilahkan Plt gubernur untuk menetapkan dan menugaskan panitia seleksi, guna melaksanakan seleksi terbuka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Peratuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi pemerintah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku," pernyataan Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam rekomendasi tersebut.
Adapun, jabatan yang dianggap memenuhi syarat untuk diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dimana pejabat sebelumnya terkena OTT.
Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Sosial, masih dijabat pelaksana tugas. Kemudian, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat dengan pertimbangan pejabat sebelumnya, Rachman Hasan bakal pensiun, dan Kepala Biro Hukum, karena pelaksanaan seleksi terbuka sebelumnya tidak mendapatkan persetujuan KASN. (Tim/red)