Diduga KPU Sula Lakukan Pleno Tidak Menggunakan Hasil Rekap Kecamatan

Sebarkan:

Ilustrasi 

TERNATE, PotretMalut - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula nampaknya tidak terbuka dalam memberikan hasil pemilihan umum kepada partai politik peserta Pemilu.

Hal ini bermula ketika foum D hasil rekapitulasi suara tingkat PPK dianggap keliru.

"Hasil perbaikan yang dilakukan sampai sekarang tidak diterima oleh parpol peserta pemilu," ungkap ketua DPC PKB Sula Armin Soamole dalam keterangan pers kepada Media Brindo Group (MBG), Minggu (10/03/2024).

Armin menjelaskan, dari alasan hasil kecamatan yang keliru, pleno KPU tingkat Kabupaten tidak menggunakan D hasil kecamatan.

Selain itu, pleno KPU dilakukan larut malam dan tergesa-gesa tanpa memberikan kesempatan kepada saksi parpol untuk memberikan keberatan.

"Selain pleno yang tidak menggunakan hasil dari kecamatan, KPU terkesan sengaja tidak memberikan ruang kepada kepada saksi parpol," tambahnya.

Menurut Armin, dari proses yang terjadi, bisa disebut penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjalankan pemilihan dengan jujur dan adil sengaja melakukan kejahatan Pemilu.

"Semua komisioner KPU Kepulauan Sula harus di DKPP kan," tegasnya. (mbg/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini