APH Didesak Telurusi Pinjaman Biro Kesra

Sebarkan:

Yuslan Gani

TERNATE, PotretMalut - Langkah Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali yang mempercayakan Pegawai Negeri Sipil yang sudah pensiun menjabat Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat disoal Lembaga Mitra Publik Malut.

Plt Karo Kesra, Muhlis Jailan sebagai ASN sudah masuk ambang batas sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 00135/28200/AZ/23 tertanggal 16 November 2023.

Ketua Lembaga Mitra Publik Provinsi Maluku Utara, Yuslan Gani menilai, Muhlis Jailan ditunjuk sebagai Karo Kesra tidak mendasar dan tidak memiliki dasar hukum tetap.

"Patut dipertanyakan, meski sudah pensiun dari ASN, Muhlis diduga masih menggunakan anggaran daerah dalam pengurusan emberkasi calon jamaah haji," ungkap Yus sapaan akrabnya, Senin, (22/04/2024).

Lebih parahnya, Plt Karo Kesra dan bendahara Haji dikabarkan melakukan pinjaman senilai Rp 1,5 miliar di Bank Maluku Malut.

"Dalam perjanjian pinjaman tersebut menyebutkan, apabila jatuh tempo (Tanggal 20 April) tidak dikembalikan, maka akan didenda dengan bunga per hari senilai Rp 500.000," ujarnya .

Yus mempertanyakan, dasar pejabat yang pensiun melakukan pinjaman dengan menyandang jabatan Plt Karo Kesra.

"Patut diduga terdapat unsur Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang di amanatkan UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Yuslan menyebutkan "Mitra publik secara kelembagaan mendesak aparat penegak hukum agar segera menelusuri pinjaman senilai Rp 1,5 M dan perjalanan dinas yang digunakan oleh plt karo kersa dan bendahara haji," tegasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini