KASN Tidak Mengeluarkan Izin Ukom dan Lelang Jabatan di Pemprov Malut

Sebarkan:
Rudiarto Suwarno (Istimewa)
SOFIFI, PotretMalut - Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali diduga melakukan sejumlah tindakan tidak sesuai prosedur, menjelang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 pada 10 Mei 2024 mendatang.

Sebagai Pelaksana Tugas, Plt Gubernur Malut dalam mengisi kekosongan pasca ditetapkannya Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur nonaktif karena menjadi tersangka dalam kasus OTT oleh KPK, Al Yasin membuat sejumlah gebrakan yang menimbulkan pro dan kontra.

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Komisi Aparatur Sipil Negara, Rudiarto Suwarno menyebutkan, KASN tidak memberikan rekomendasi kepada Pemprov Malut untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan eselon II.

"Seingat saya KASN tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan uji kompetensi dan lelang jabatan eselon II," ungkap Rudiarto saat dikonfirmasi, Selasa, (16/04/2024).

Ia melanjutkan, KASN tentu tidak akan memberikan rekomendasi pelantikan jika uji kompetensi dan seleksi terbuka tanpa rekomendasi KASN.

"Kalau Plt tetap melakukan ukom dan selter, maka KASN tentu tidak memberikan rekomendasi pelantikan dan ini dapat di-TL oleh BKN dan Kemendagri," ujarnya.

Diantara gebrakan Plt Gubernur yang melahirkan pro dan kontra yaitu, melakukan penggantian sejumlah kepala OPD dan pejabat eleson III dan IV, hingga puncaknya memberhentikan sekretaris daerah Malut, Samsuddin Abdul Kadir.

Dimulai pada 18 Januari 2024, Plt Gubernur melakukan pelantikan empat pejabat JPT Pratama dan 26 pejabat administrasi tanpa rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Malut, persetujuan teknis BKN dan terutama izin Menteri Dalam Negeri.

Buntutnya, BKN pada 23 Januari 2024, menerbitkan surat nomor 589/B-AK.02.02/SD/F/2024 perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang intinya meminta gubernur membatalkan seluruh proses pelantikan tersebut.

Plt Gubenur kembali melakukan pelantikan tujuh JPT Pratama dan 27 jabatan administrator pada 1 Februari 2024, tanpa menindaklanjuti surat BKN dimaksud.

Pada 2 Februari 2024, kembali dilakukan pelantikan 94 jabatan administrator dimana kedua pelantikan tersebut lagi-lagi tanpa rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK) Provinsi Malut, persetujuan teknis BKN dan izin Mendagri.

Dari keterangan sumber-sumber yang diperoleh, ke-94 pejabat administrator yang dilantik tersebut, hingga kini belum menerima surat keputusan pengangkatan pejabat dimaksud.

Puncaknya pada 25 Maret 2024, Plt Gubernur mencopot Samsudin Abdul Kadir dari jabatan Sekda, mengangkat Salmin Janidi menjadi Plh, dan pada hari yang sama direvisi menjadi Plt.

Setelahnya, memberhentikan sementara tiga pejabat tinggi pratama, masing-masing Inspektur Daerah Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, dan Kepala Bappeda Muhammad Sarmin S. Adam yang dilakukan tanpa melalui prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta belum mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

Meski telah mendapat teguran maupun perintah dari BKN, KASN maupun Kemendagri untuk mencabut sejumlah keputusannya, Plt Gubernur tidak menggubris dan mempertahankan sikapnya itu.

Ironisnya, dalam berbagai pemberitaan di media massa, M Al Yasin Ali berpendapat bahwa keputusannya itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Hingga kini tidak ada satupun surat yang bisa ditunjukkan terkait adanya izin dimaksud. Sikap Plt Gubernur ini menimbulkan pro dan kontra baik dari kalangan masyarakat maupun legislatif. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini