Komisi IV DPRD Malut Minta Dikbud Selesaikan Utang

Sebarkan:
Rapat Komisi IV DPRD Malut dengan Dikbud Malut 
TERNATE, PotretMalut - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Senin, (01/04/2024) malam.

Rapat yang dipusatkan di Sekretariat DPRD Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah itu membahas evaluasi anggaran 2023 dan program kegiatan 2024 Dikbud Malut.

Ketua Komisi IV, Haryadi Ahmad mengatakan, ada beberapa data utang yang belum valid sehingga rapat di pending.

"Kita pending soal evaluasi anggaran 2023, karena ada data utang yang menurut kami belum valid dan harus disesuaikan," ungkap Haryadi.

Haryadi menyebutkan, ada utang fisik kurang lebih Rp 126 miliar untuk tahun 2023. Setelah rekonsiliasi, yang akan dibayarkan sebesar Rp 46 miliar.

"Sebenarnya pekerjaan yang akan dibayarkan adalah yang telah dilaksanakan 100% dan sudah SPM. Ternyata banyak juga pekerjaan yang sudah 100% dan SPM tidak masuk dalam rekonsiliasi," jelasnya.

Haryadi menegaskan, selain pekerjaan yang sudah SPM, pekerjaan yang sudah 100% juga harus dipikirkan akan segera diterbitkan SPM.

"Kalu tolak ukur pencairannya SPM, kenapa beberapa pekerjaan yang sudah berSPM tidak masuk dalam rekom. Selain itu, pekerjaan yang sudah 100% dan belum berSPM juga harus dipikirkan, karena utang adalah tanggung jawab Pemda," sebut Haryadi.

Rapat tersebut juga menitikberatkan pembayaran utang honor dan gaji PPPK. "Tadi telah sanggupi untuk diselesaikan beberapa hari kedepan," pungkasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Dikbud Malut, Ramli Kamaluddin mengatakan, ada utang tahun 2023 yang harus diselesaikan.

"DAU 2024 kita dapatkan sekitar Rp 103 miliar, akan kita alokasikan untuk membayar utang," sebut Ramli.

Untuk utang TPP, jelas Ramli, Dikbud telah melakukan penyesuaian dan akan dibayarkan minggu depan untuk lima bulan.

"Untuk honor, sementara dalam pembuatan SK. Honor 2024 semuanya 1.026 orang, dan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 18 miliar," jelasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini