Desak PJ Gubernur Malut Nonaktifkan Imran Yakub

Sebarkan:

Abdul Kadir Bubu 
SOFIFI, PotretMalut - Praktisi Hukum sekaligus akademisi Unkhair Ternate, Abdul Kadir Bubu mendesak Pj Gubernur Malut, Samsudin Abdul Kadir agar segera menonaktifkan Imran Yakub dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Dade, sapaan akrab Abdul Kadir Bubu menyebutkan, status Imran sebagai tersangka KPK menyebabkan kinerjanya sebagai Kadikbud Malut terganggu.

"Yang bersangkutan berkunjung ke sekolah-sekolah dengan status sebagai tersangka, itu pelajaran sangat buruk. Ini baru terjadi, seorang tersangka korupsi atau Tipikor masih berkunjung di sekolah tanpa merasa berasalah," ungkap Dade, Kamis, (30/05/2024)

Dade menjelaskan, hal tersebut menjadi pembelajaran buruk dunia pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Ia menyebutkan, dari kunjungan Kadikbud ke sekolah-sekolah dengan statusnya sekarang, bermasalah secara etik. Dunia pendidikan harusnya bersih dari persangkaan dan tuduhan-tuduhan.

"Agar keburukan Imran tidak mempengaruhi pemerintahan saat ini, cukup dengan status tersangka, maka cukup juga bagi Pj Gubernur untuk menghentikan dia dari jabatannya," ujarnya.

Dalam status Imran sebagai tersangka, jelas Dade, dia (Imran) mestinya dibebaskan tugaskan untuk untuk mengurusi perkara yang dihadapi. Jangan diberikan kesempatan untuk leluasa, apalagi di sekolah.

"Apabila dalam waktu dekat Imran tidak diberhentikan maka dia (Samsudin) sama dengan Imran. Karena ini dunia pendidikan, berbeda dengan dinas yang lain," terangnya.

Dade menghimbau seluruh SMA di Malut agar tidak menerima Imran dalam kapasitasnya sebagai Kadisdik karena telah ditetapkan tersangka.

"Menurut saya tutup pintu rapat-rapat, jangan biarkan dia berkunjung dalam kapasitas sebagai tersangka. Kepada Pj Gubernur saya peringatkan hentikan itu, jika belum maka akan mendapat akibatnya. Siapapun menerimanya berarti sama buruk dengannya," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini