Disnakertrans Halsel Minta Tiga Karyawan PHK Buat Aduan

Sebarkan:
Kadis Nakertrans Halsel, Noce Totonu 

HALSEL, PotretMalut - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan mengaku, belum mendapatkan aduan resmi dari tiga karyawan PT Wanatiara Persada yang di duga mendapat Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak usai refleksi hari buruh 1 Mei lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totonu saat ditemui wartawan PotretMalut.com di ruang kerjanya, Selasa, (14/05/2024).

Noce menyebutkan, jika ada pengaduan dari tiga karyawan yang di PHK, selaku Pemda, Disnakertrans akan memanggil management PT Wanatiara Persada.

"Jika ada aduan resmi, kami akan memanggil dan pertanyakan soal PHK. Jika di PHK tanpa masalah, hak-hak karyawan yang di PHK tidak diberikan, maka saya pasti memberikan teguran ke pihak perusahaan," ungkapnya.

Noce mengaku, saat hearing bersama mahasiswa yang tergabung dalam OKP-Cipayung 13 Mei kemarin, pihaknya belum bisa memberikan jawaban karena belum mengetahui masalah di PHK nya tiga karyawan tersebut.

"Kemarin saat mahasiswa mengadakan demonstrasi, saya di panggil pak bupati. Waktu hearing saya tidak bisa memberikan jawaban karena belum ada laporan dari tiga karyawan yang di PHK," terangnya.

Pihaknya berharap, ketiga karyawan yang di PHK segera melakukan pengaduan secara resmi sehingga ada langkah yang bisa di ambil Pemda melalui Disnakertrans.

"Ada Undang-undang Ketenagakerjaan, jadi kalau di PHK tanpa masalah perusahaan akan kena sanksi. Kalau ada pengaduan kami akan urus sampai tuntas," pungkasnya. (Mg1/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini