GEMAR Jakarta Minta KPK Ambil Alih Kasus Mami dan Perjadin WKDH

Sebarkan:
Koordinator GEMAR Jakarta, Rizal Damola 

JAKARTA, PotretMalut - Gerakan Aktivis Maluku Utara (GEMAR) Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung RI.

Aksi tersebut untuk menanggapi dugaan keterlibatan Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali saat menjabat Wakil Gubernur bersama istri, Mutiara T. Yasin dan anaknya Astri Tiarasari Yasin, terkait kasus korupsi anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Wakil Kepala Daerah Maluku Utara tahun Anggaran 2022.

Koordinator GEMAR Jakarta, Rizal Damola mengatakan, telah menginstruksikan seluruh anggotanya untuk melakukan aksi unjuk rasa di KPK dan Kejagung pada Rabu, 08 Mei besok.

"Besok kami akan menggelar aksi unjuk rasa di KPK dan Kejagung. Seluruh anggota sudah kami instruksikan untuk mengawal asus tersebut sampai tuntas, karena ini berkaitan dengan harga diri Malut," ungkap Rizal dalam rilis yang diterima, Selasa, (07/05/2024).

Rizal menyebutkan, jika kasus tersebut ditangani oleh Kejati Malut, ada dugaan akan kami berjalan di tempat, karena banyak kasus besar di Malut yang pernah ditangani Kejati diduga sampai saat ini tidak ada kejelasan.

Menurutnya, KPK harus mengambil alih kasus korupsi Mami dan Perjadin WKDH Malut tahun anggaran 2022, Sebab ada dugaan dan indikasi kuat keterlibatan Plt Gubernur Malut bersama istri dan anaknya dalam kasus tersebut.

"Lebih baik kasus tersebut dilimpahkan ke KPK dan Kejagung agar kongkrit penyelesainnya," ujarnya.

Pada aksi besok, sebut Rizal, pihaknya akan mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Plt Gubernur M Al Yasin Ali, Tiara T Yasin, dan Astri Tiarasari Yasin.

"Kami juga akan meminta KPK mengambil alih kasus korupsi tersebut, dan mendesak untuk segera menetapkan Al Yasin Ali, Tiara T Yasin, dan Astri Tiarasari Yasin sebagai tersangka," pungkasnya.

Diketahui, BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap istri dan anak Plt Gubernur Malut, M Al Yasin Ali dalam rangka perhitungan kerugian negara. Keduanya diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran Mami dan Perjadin WKDH.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat menemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. 

Dari pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang Perjadin dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186, bahkan pengeluaran atas belanja Perjadin dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD, dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini