Sumardi (Istimewa) |
Masalah yang dimaksud adalah langkah Plt gubernur yang dinilai inprosedural dalam melakukan rotasi dan menonaktifkan pejabat dilingkup Pemprov Malut.
Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara 1, Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi menyebutkan, tugas Pj Gubernur adalah menyelesaikan segala permasalahan yang ada.
"Menyelesaikan segala permasalahan yang ada itu tugas dia (PJ Gubernur)," ungkap Sumardi saat dikonfirmasi, Jum'at, (17/05/2024).
Tugas yang harus diselesaikan akibat langkah Plt Gubernur, tertuang dalam surat Kemendagri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur yang ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada 2 April 2024.
Juga surat KASN nomor: B-442/JP.01/02/2024 tertanggal 1 Februari 2024, dan surat nomor: B-726/JP.01/02/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Demosi JPTP di lingkungan Pemprov Malut, sesuai dengan berita acara hasil rapat bersama KASN, Kemendagri, BKN, dan Pemprov Malut.
Termasuk surat edaran Kemendagri nomor: 100.2.1.3/1575 tanggal 29 Maret 2024, dan hasil Rakor KASN, Kemendagri, dan BKN tanggal 22 Maret 2024. (Tim/ed)