Istimewa |
Dugaan suap raja tambang Malut ini, berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: 51/TUT.01.04/24/05/2024, kasus suap dan gratifikasi AGK.
Hi Robet memberikan suap melalui transfer ke beberapa rekening yang telah ditentukan oleh terdakwa AGK secara bertahap, sejak 15 April 2021 sampai tanggal 21 Maret 2023.
Terdakwa AGK menerima suap sebanyak 7 kali dengan total Rp 3.345.625.000, baik dari Romo Nitiyudo Wachjo, melalui PT NHM, maupun melalui Nur Aida.
Adapun rekening yang telah ditentukan yaitu, rekening BCA atas nama Idris Husen, rekening Bank Mandiri atas nama Zaldi H. Kasuba, dan rekening BNI atas nama Ramadhan Ibrahim.
Selain itu, bertempat di kantor Hi Robet, Kawasan Pondok Indah Kapuk Jakarta Utara, terdakwa AGK menerima uang tunai dari Hi Robet 8 kali, dengan total Rp 2.200.000.000.
Pemberian uang miliaran rupiah itu, dalam rangka biaya pengobatan AGK. Hal ini terungkap pada sidang sebelumnya. (Tim/red)