![]() |
Kuasa Hukum Basri Ahmad, Erlan Muhdar |
Dalam jawaban somasi itu, disebutkan bahwa perbuatan melawan hukum oleh Pemerintah Kota Ternate tidak tepat. Karena tanah yang saat ini berdiri kantor Kelurahan Gambesi, diperoleh dengan cara yang sah secara hukum.
"Bahwa atas tanah yang telah berdiri bangunan Kantor Lurah Gambesi telah terbit Sertifikat Hak Pakai Nomor 8 Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara atas nama Pemerintah Kota Ternate, serta tercatat dalam KIB A Tanah sebagai aset Pemerintah Kota Ternate" bunyi salah satu poin jawaban somasi nomor: 593/17/2025, tertanggal 13 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Basri Ahmad, Erlan Muhdar menyebutkan, klaim atas tanah negara, khususnya tanah terlantar yang ditetapkan sebagai hak pakai oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi, adalah perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, klaim atas tanah tersebut bersumber dari kepemilikan almarhum Ahmad Hamisi, yang kini telah menjadi milik kliennya, berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte.
"SHP nomor 8 Kelurahan Gambesi, adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata," ungkap Erlan, Selasa (18/02/2024).
Erlan menerangkan, tanah yang dapat diberikan SHP, haruslah tanah negara dan tanah hak pengelolaan, sebagaimana pasal 49 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021.
Sementara tanah milik klien kami, tambah Erlan, adalah tanah yang dipinjamkan untuk membangun balai pengobatan pada tahun 1972.
"Tanah yang saat ini menjadi milik klien kami, dipinjam untuk mendirikan balai pengobatan oleh olmarhum Ade Kamis, selaku kepala kampung Gambesi. Sebagai gantinya, akan dibangun rumah milik almarhum Ahmad Hamisi, yang sampai saat ini tak kunjung diwujudkan," tuturnya.
Olehnya sebagai kuasa hukum, Erlan meminta agar Pemerintah Kota Ternate melalui Pemerintah Kelurahan Gambesi, segera memenuhi poin somasi yang sebelumnya telah disampaikan.
"Pemerintah Kelurahan Gambesi, terutama Pemerintah Kota Ternate, agar segera membayar atau mengganti kerugian lahan atau objek yang selama ini dipakai," pungkasnya. (red)