![]() |
Tim Satresnarkoba Polres Ternate amankan barat bukti dan tersangka |
Pengungkapan kasus ini, berlangsung di salah satu pengiriman barang di Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan. Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang pemuda berinisial AU (23), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Tersangka AU diamankan saat hendak mengambil sebuah paket yang belakangan diketahui berisi daun dan biji ganja dengan berat bruto 562,1 gram.
Kasihumas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, penangkapan AU merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebutkan, paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya," ungkap AKP Umar Kombong.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih besar di balik pengiriman tersebut.
"Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (Di/red)