![]() |
IF alias Ojhi saat memberikan klarifikasi |
Pernyataan bantahan ini disampaikan Ojhi didampingi keluarganya, saat menggelar konferensi pers di Padock Kafe, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Senin (04/08/2025).
Polisi berpangkat Bripda ini menyebutkan statusnya dengan GA, sudah bukan lagi suami-istri. Dirinya telah menjatuhkan cerai talak.
Menurut Ojhi, pemberitaan terkait laporan polisi yang dibuat GA soal kasus KDRT terkesan tendensius.
"Karena kejadian itu, akibat masalah cekcok sepele tetapi tak sampai pada penganiayaan atau KDRT, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya," terangnya.
"Kalau dia bilang saya pukul dia (GA) pada Jumat 25 Juli 2025, dan mengalami memar dan lebam, kemudian buat pengaduan di SPKT Polda Malut pada 01 Agustus 2025. Saya heran dan merasa janggal dalam laporan tersebut, karena memarnya itu seperti baru dipukul orang," tambahnya.
Ojhi mengaku, keduanya tidak lagi serumah karena dirinya telah diusir GA. Ia sendiri tinggal di rumah neneknya di lingkungan Skep, Kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah.
Meski begitu, Ojhi tidak menampik soal pesan WhatsApp antara dirinya dengan GA. Ia menyebutkan dalam pesan chat itu dirinya hanya bercanda soal laporan GA tidak akan diproses institusinya. Candaan ini dibuat karena GA terlalu menggiring emosinya.
"Karena sudah ulang-ulang, kalau bakalae (Cekcok) dia selalu pancing-pancing terus. Dia giring-giring terus supaya ada bukti saya ada kesalahan," akunya.
Ojhi mengaku, semasa berumah-tangga, dirinya dengan GA kerap cekcok hanya karena persoalan sepele, yang selalu dibesar-besarkan GA. Seperti halnya saat keduanya bersama keluarga akan pergi ke tempat wisata Tolire beberapa waktu lalu. Saat itu, Ojhi yang sedang bersiap-siap namun GA merajuk karena merasa menunggu terlalu lama.
"Dia (GA) sudah merajuk jadi mau pergi sendiri dan dia ganti baju ketat. Saya sobek bajunya karena tidak pantas untuk dipakai keluar, apalagi dia maunya keluar sendiri," tuturnya.
Mengenai status nikah keduanya yang diungkap GA tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Ternate Tengah, Ojhi mengaku memang keduanya baru nikah siri karena statusnya masih dalam ikatan dinas.
Nikah siri itu, melibatkan petugas KUA, dan telah disepakati proses penerbitan buku nikah baru akan dibuat pada Desember 2025 nanti alias setelah selesai masa ikatan dinasnya.
"Nikah secara agama dulu karena ada satu permasalahan sebelumnya, maka saya tanggung jawab nanti selesai saya punya masa lepas ikatan dinas baru nikah dinas," ungkapnya.
Anggota Polri yang diangkat tahun 2023 ini juga menyebutkan, dirinya telah siap menghadapi proses hukum yang dibuat GA terhadapnya.
Mengenai ihwal pernikahan secara siri Ojhi dan GA ini dibenarkan Fha kerabat Ojhi. Fha menyebutkan, pernikahan itu dihadiri pihak KUA Ternate Tengah, bahkan ayah GS sendiri yang menjadi wali nikah.
GA kata Fha, adalah yang paling ngotot menikah meskipun jelang proses nikah GA sempat meminta agar dibatalkan.
Fha bilang, saat nikah petugas pencatat nikah (PPN) berinisial S meminta agar prosesi ijab kabul tidak didokumentasikan, dan menyarankan agar buku nikah baru akan diproses setelah Ojhi menyelesaikan ikatan dinasnya pada Desember 2025.
Berselang waktu, lanjut Fha, GA beserta ibunya kerap menagih kejelasan buku nikah kepadanya yang turut andil dalam proses pernikahan keduanya. Sudah berulang kali dijelaskan bahwa proses buku nikah bisa ditanyakan langsung ke PPN. Alhasil, bukannya dimengerti, ibu dari GA malah mengancam Fha telah melakukan penipuan.
"Jadi tidak benar sekali itu (penipuan). Saya akan lapor balik karena pencemaran nama baik, saya akan bawa saksi karena saat menikah itu bukan cuma saya ada banyak orang, bukan sembarang saya pakai dari KUA," tegas Ojhi. (Tim/red)