Bantah PT Karya Wijaya Tambang Ilegal, Fatoni Chandra Sebut PT FBLN Caplok Lahan

Sebarkan:
Istimewa
HALTENG, PotretMalut - Direktur Kajian dan Riset Perlindungan Kawasan Hutan dan Laut, Fatoni Chandra, membantah pemberitaan yang menyebut PT Karya Wijaya (KW), melakukan penambangan nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Menurut Fatoni, tudingan tersebut tidak benar dan menyesatkan publik. Ia menegaskan, PT KW memiliki izin usaha yang sah, dan tidak pernah melakukan kegiatan tambang tanpa perizinan.

Fatoni menjelaskan, adanya sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) antara PT KW dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), bukan berarti KW terbukti menambang ilegal. 

"Yang melakukan aktivitas ilegal justru PT FBLN. Perusahaan itu yang mencaplok lahan konsesi sah milik PT Karya Wijaya dan PT Mineral Trobos," ungkap Fatoni, Selasa (30/09/2025).

Sengketa itu muncul karena PT FBLN mengklaim lahan yang sudah memiliki izin resmi atas nama PT KW.

"Proses hukum di PTUN adalah upaya klarifikasi terhadap klaim sepihak PT FBLN. Sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan KW bersalah," sebutnya.

Fatoni juga membantah dugaan kalau PT KW tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), serta tidak menjalankan kewajiban reklamasi. Menurutnya, semua dokumen administrasi sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"PT KW tetap tunduk pada regulasi, termasuk soal reklamasi pasca tambang. Kalau ada kekurangan di administrasi, itu bukan berarti ilegal," terangnya.

Ia menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang, karena tidak melakukan konfirmasi lebih dulu kepada pihak PT KW. Ia menilai hal itu dapat merugikan citra perusahaan, maupun menciptakan persepsi keliru di masyarakat.

Fatoni mengajak media, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil, untuk turun langsung ke lokasi agar mendapat gambaran yang objektif.

"Kami terbuka untuk verifikasi lapangan bersama. Fakta di lapangan akan membuktikan siapa sebenarnya yang ilegal," pungkasnya. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini