![]() |
| Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara |
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan dana tetap produktif sambil menunggu kebutuhan pembiayaan program prioritas.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengatakan penempatan dana dalam skema DOC telah berjalan dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan bank tempat dana itu disimpan maupun total nilai yang ditempatkan.
Purbaya menjelaskan bahwa dalam kurun dua hingga tiga bulan, pemerintah daerah menerima sekitar Rp 3 miliar dari hasil bunga DOC tersebut.
"Yang kita lakukan ini sama seperti yang dilakukan Menteri Keuangan ketika menempatkan dana Rp 200 triliun di bank Himbara. Bunga DOC digunakan kembali untuk pembiayaan daerah," terang Purbaya, Jumat (31/10/2025).
Ia memastikan, penempatan dana dalam bentuk DOC itu tidak mengganggu proses pencairan anggaran OPD.
"Dana itu bisa ditarik sewaktu-waktu jika diperlukan. Jadi tidak menghambat pencairan anggaran OPD," ungkap Purbaya.
Purbaya menyebutkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah sedang berada dalam fase efisiensi anggaran, di mana belum ada permintaan pencairan berskala besar dari organisasi perangkat daerah. (Tim/red)
