Gaji ke-13 dan ke-14 PPPK Dialokasikan Pemkot Ternate Rp 69 Miliar

Sebarkan:
Rizal Marsaoly, Sekretaris Daerah Kota Ternate
TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan anggaran sebesar Rp 69 miliar dalam APBD 2026, untuk membayar gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi tenaga PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran tersebut.

Anggaran itu disiapkan untuk mengakomodasi 3.584 PPPK yang baru diangkat dari status sebelumnya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota untuk memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK.

"Ini adalah bentuk komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada tahun 2026 selama dua belas bulan, selain pemenuhan gaji pokok. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara pegawai dan PPPK," ungkap Rizal, Rabu (26/11/2025).

Rizal berharap, perubahan status dari PTT menjadi PPPK dapat memberikan motivasi baru bagi para pegawai, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, saat ini BKPSDM Kota Ternate tengah menyusun skema penempatan bagi ribuan PPPK tersebut. Distribusi pegawai nantinya akan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah agar penempatan SDM lebih efektif.

"Pendistribusian dilakukan dengan melihat kebutuhan tiap unit kerja. Ini penting untuk menambah sumber daya manusia di tiap OPD, sekaligus menjadi kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan kapasitas dan pengetahuan," pungkasnya. (Ham/Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini