TERNATE, PotretMalut - Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 32 tahun 2026 tentang Deteksi Dini Gangguan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, akhirnya dikembalikan oleh Kementerian Hukum.
Perwali ini merupakan Inovasi "CEKATAN" atau Cegah Dini dan Deteksi Dini Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang digagas oleh Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud melalui proyek perubahan.
Fhandy menegaskan, Perwali tersebut menjadi dasar hukum yang selama ini dibutuhkan oleh petugas Satpol PP dan Linmas di 78 kelurahan.
"Perwali ini menjadi payung hukum di tingkat bawah. Karena selama ini apa yang mereka lakukan belum memiliki dasar. Dengan Perwali yang merupakan terjemahan dari Perda Ketertiban Umum ini, peran mereka dalam melakukan penindakan bisa lebih maksimal," ungkapnya, Jumat (14/11/2025).
Fhandy menyebutkan, sebagai bagian dari penguatan sistem deteksi dini, Pemerintah Kota Ternate juga meluncurkan aplikasi website CEKATAN yang memungkinkan warga melaporkan berbagai gangguan ketertiban secara langsung.
Sejak diluncurkan oleh Wali Kota Ternate, aplikasi tersebut mulai menerima banyak laporan, terutama terkait parkir liar yang menjadi keluhan dominan.
Fhandy mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat internal usai penyerahan Perwali untuk memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti.
"Saya sudah arahkan petugas untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait, guna meminimalisir laporan, khususnya parkir liar," sebutnya.
Adanya legalitas yang lebih kuat dan dukungan teknologi pelaporan, inovasi CEKATAN diharapkan mampu meningkatkan respon cepat petugas, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta menciptakan lingkungan Kota Ternate yang lebih tertib dan aman. (Ham/red)
