Suryani Antarani Belum Juga Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi 2,8 Miliar

Sebarkan:
Ilustrasi
TERNATE, PotretMalut - Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suryani Antarani, disebut kebal hukum oleh Sekretaris DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Yuslan Gani.

Hal ini dikarenakan, Suryani yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, belum juga diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum, alat tulis kantor, dan belanja bahan bakar minyak tahun 2024 senilai Rp 2,8 miliar.

"Bukti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara nomor :20.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei tahun 2025, ditemukan bukti belasan nota belanja palsu dengan total nilai Rp 2,8 miliar," ungkap Yuslan, Selasa (18/11/2025).

Yus sapaan akrabnya menyebutlan, selain menjabat kepala BPKAD Morotai, Suryani juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang pasti sangat mengetahui aliran dana tersebut. 

"Sudah seharusnya APH memanggil Suryani Antarani untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut," ujar Yus.

BPK menyebutkan, penyedia BBM tidak mengakui adanya belanja senilai Rp 447.882.000, penyedia ATK juga tidak mengaku adanya belanja senilai Rp 2.065.718.000, serta pengakuan lain juga muncul pada penyedia Rumah Makan atas belanja makan minum senilai Rp 324.900.000.

"Temuan BPK ini sebagai dasar bagi APH, untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, karena temuan tersebut sudah mengarah ke unsur pidana," desaknya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini