![]() |
| Buruh TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate saat Aksi di KSOP Ternate |
Tak hanya di Ternate, aksi yang bermaksud mendesak Menteri Perhubungan untuk melaksanakan ketentuan regulasi terkait penyelenggaraan TKBM di pelabuhan.
TKBM di seluruh pelabuhan Indonesia, meminta Dirjen Perhubungan Laut, untuk melaksanakan keputusan yang sudah ada.
"Aksi ini sebagai ajang untuk memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan antara para pekerja TKBM di berbagai pelabuhan, serta menunjukkan kekuatan bersama dalam menyuarakan tuntutan," ungkap Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Irfan Saleh.
Irfan menyebutkan, selain bentuk solidaritas, aksi ini untuk mengingatkan pemerintah dan otoritas pelabuhan, mengenai isi dari undang-undang atau Peraturan Menteri, yang mengatur status, hak, dan kewajiban Koperasi TKBM sebagai satu-satunya penyedia Jasa TKBM Barang di pelabuhan.
"Kami meminta agar tetap mempertahankan model bisnis atau struktur kerja yang sudah berjalan sekitar 35 tahun lebih. Koperasi TKBM memiliki peran sentral dalam penyediaan jasa TKBM barang di pelabuhan, dan menolak intervensi kebijakan yang berusaha menghapus atau melemahkan peran koperasi TKBM," tuturnya.
Irfan menambahkan, apabila regulasi ada yang memberikan celah hukum yang merugikan Koperasi TKBM, maka aksi yang dilakukan merupakan tekanan untuk mendesak dilakukan revisi atau penerbitan aturan pelaksana yang lebih jelas dan berpihak pada pekerja, khususnya Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai satu-satunya penyedia jasa TKBM barang di pelabuhan.
"Aksi ini adalah harapan anak bangsa dan pekerja di pelabuhan, yang di wadai oleh Koperasi TKBM untuk mendapatkan pengakuan, dan perlakuan yang adil dalam melaksanakan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan dari pemerintah," pungkasnya. (Ham/red)
