Anak Gadis Nikah Tanpa Izin Orang Tua, Suami dan Mertua Dipolisikan

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Dugaan penipuan serta pencemaran nama baik terkait proses adat perkawinan mencuat di Kecamatan Obi. Seorang ayah kandung sekaligus wali nikah sah melaporkan pria berinisial A alias Andi bersama ayahnya ke Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Abdul Muhammad, orang tua wali dari WA Ode Ratu Wulan, pada 28 Januari 2026, dan tercatat dengan Nomor: STPLP/06/I/2026/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA.

Abdul Muhammad melaporkan Andi Rustam bersama ayahnya Rustam La Gaco, yang diduga telah mempermainkan proses adat perkawinan serta melakukan tindakan yang merugikan nama baik keluarga perempuan.

Menurut keterangan pelapor, proses peminangan telah dilakukan secara resmi pada 27 Juli 2025 di Desa Soa Sangaji, Kecamatan Obi Barat. Prosesi tersebut berlangsung sesuai adat dan agama, dengan mahar yang telah disepakati bersama.

Peminangan itu turut disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga, pemerintah desa setempat, serta Babinsa. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga calon mempelai laki-laki berjanji akan kembali dalam waktu tiga hari untuk melanjutkan tahapan adat berikutnya. Namun, janji tersebut tak kunjung dipenuhi.

Beberapa hari kemudian, keluarga perempuan justru menerima informasi bahwa WA Ode Ratu Wulan akan dinikahkan di Kantor KUA Bacan Selatan. Merasa tidak pernah memberikan izin sebagai wali nikah sah, Abdul Muhammad mengaku segera berangkat ke Bacan untuk meminta kejelasan.

Setibanya di sana, ia mengaku tidak menemukan pihak keluarga calon mempelai laki-laki. Bahkan, ia menyebut anaknya sempat disembunyikan dan tidak dipertemukan dengan orang tua kandungnya saat berada di kediaman pihak laki-laki di Desa Kupal, Bacan Selatan.

Belakangan diketahui, WA Ode Ratu Wulan telah dinikahkan pada 6 Agustus 2025 di KUA Bacan Selatan. Informasi tersebut diperoleh melalui konfirmasi wartawan kepada pihak KUA.

Kepala KUA Bacan Selatan, Ruslan, membenarkan adanya pernikahan tersebut.

"Iya, pernikahan itu dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 karena ada pihak yang mengaku sebagai wali nikah, dan saya yang melaksanakan ijab kabul," ujarnya.

Tak berhenti di situ, pada 22 Oktober 2025, pihak calon mempelai laki-laki melalui Kantor Konsultan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tidore mengajukan permohonan penetapan wali adhol ke Pengadilan Agama dengan Nomor Perkara: 233/Pdt.P/2025/PA.

Dalam salah satu dalil permohonan, pemohon menyatakan bahwa pihak keluarga perempuan menolak pinangan dan meminta mahar sebesar Rp 100 juta ditambah uang hantaran.

"Kami tidak pernah meminta mahar sebesar itu. Tuduhan itu tidak benar dan mencemarkan nama baik keluarga kami. Justru anak kami dibawa ke Bacan dan dinikahkan tanpa izin wali nikah yang sah," tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, keluarga perempuan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan, pencemaran nama baik, serta dugaan pelanggaran hukum dalam proses pernikahan yang dinilai bertentangan dengan adat dan ketentuan hukum agama.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini