Belum Miliki Insinerator, Limbah Medis B3 di Halteng Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan:
Istimewa
HALTENG, PotretMalut - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah, saat ini dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi.

Penanggung jawab Kesehatan Lingkungan Dinkes Halmahera Tengah, Rifa Yanti, menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga 2023, Dinkes Halmahera Tengah sempat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Ternate dalam pengelolaan limbah B3.

Kerja sama tersebut berada di bawah tanggung jawab pejabat kesehatan lingkungan sebelumnya yang kini telah pensiun. 

PpppIa menambahkan, saat ini Dinkes Halmahera Tengah bekerja sama dengan PT Limbah Tenang Jaya Grup, yang berlokasi di Karawang untuk menangani pengelolaan limbah medis B3.

Menurut Yanti, hingga kini Dinkes Halmahera Tengah belum memiliki insinerator limbah medis B3, yang dianggarkan melalui APBD Halmahera Tengah. Hal tersebut dikarenakan pengelolaan limbah medis masih menggunakan skema kerja sama dengan pihak ketiga.

"Karena bekerja sama dengan pihak ketiga, maka proses pengangkutan limbah medis B3 dilakukan langsung oleh perusahaan. Limbah diambil langsung dari puskesmas untuk selanjutnya dikelola di fasilitas pengolahan pihak ketiga," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, pada tahun ini Bupati Halmahera Tengah berencana mendorong kerja sama langsung antara Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, dalam pengelolaan limbah medis B3.

"Ke depan, pengelolaan limbah medis B3 akan dikoordinasikan bersama DLH Halmahera Tengah," pungkas Yanti. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini