![]() |
| Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola |
Menurut Formalintang, wajar jika masyarakat memprotes, dan itu dijamin oleh Undang-Undang dalam menyampaikan pendapat didepan umum, sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Disisi lain aktivitas tambang tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap," ungkap Koordinator Formalintang Jakarta, Rizal Damola, Jumat (13/02/2025).
Rizal menyebutkan, sebelumnya Polda Maluku Utara, juga pernah menetapkan 11 Warga Maba Sangaji saat menuntut hak mereka yang tidak dibayarkan oleh PT Position.
"Patut dicurigai posisi Kapolda Maluku Utara saat ini, jangan-jangan sebagai bagian dari alat bekingan para korporasi di wilayah tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan, kecurigaan ini, dikarenakan hampir setiap protes warga pada perusahaan tambang, selalu mendapatkan teror, intimidasi, dan kriminalisasi dari anggota kepolisian di wilayah tersebut.
"Padahal tanggungjawab pihak Kepolisian adalah mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya," tegas Rizal.
Ia menuturkan, sebagai anak negeri Fagogoru, Formalintang Jakarta akan mendatangi Mabes Polri. "Kami akan meminta secara tegas kepada Kapolri, Litsyo Sigit Prabowo, agar segera mengevaluasi Kapolda Maluku Utara," tutupnya. *
