Kafe di Obi Langgar Ketentuan Hukum, Keterlibatan Pejabat Kecamatan hingga Temuan BPK Malut: Fungsi Pengawasan Lemah

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL, PotretMalut - Delapan kafe karaoke yang beroperasi di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga menjalankan aktivitas yang bertolak belakang dengan izin usaha yang dikantongi.

Secara administratif, kafe-kafe tersebut tercatat sebagai kafe keluarga. Namun hasil penelusuran dan investigasi lapangan sejumlah wartawan pada Sabtu (24/01/2026), menemukan praktik berbeda di balik aktivitas operasionalnya. 

Selain karaoke malam dan peredaran minuman keras, sejumlah kafe juga diduga menyediakan layanan pemandu lagu atau lady companion (LC).

Layanan tersebut ditengarai menjadi bagian dari pola operasional rutin, meski tidak tercantum dalam izin usaha yang diberikan. Praktik ini menegaskan adanya jarak yang lebar antara dokumen perizinan dan realitas lapangan.

Salah satu dari delapan kafe itu, bahkan diduga berkaitan dengan pejabat aktif di tingkat kecamatan, yakni seorang Sekretaris Camat Obi, berinisial FB. Dugaan ini mempertebal persoalan, mengingat aturan daerah berlaku tanpa pengecualian, baik bagi masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan.

Kabupaten Halmahera Selatan memiliki regulasi tegas terkait peredaran miras. Peraturan Daerah Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 secara jelas melarang peredaran dan konsumsi minuman keras, termasuk di tempat usaha yang tidak memiliki izin khusus.

Perda tersebut berlaku menyeluruh, termasuk bagi pejabat daerah, dengan sanksi berupa tindakan yustisi hingga pemberhentian bagi aparat yang terbukti melanggar. Namun temuan di lapangan menunjukkan, larangan itu diduga tidak sejalan dengan praktik operasional sejumlah kafe karaoke di Pulau Obi.

Aktivitas karaoke malam yang disertai miras dan layanan LC bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi membawa konsekuensi sosial dan kesehatan. Catatan sebelumnya menunjukkan, pada tahun 2023, razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Halmahera Selatan di sejumlah kafe karaoke di Pulau Obi, menemukan dua wanita pemandu lagu teridentifikasi mengidap HIV.

Temuan tersebut menjadi gambaran nyata risiko yang menyertai operasional hiburan malam tanpa pengawasan ketat dan standar perlindungan yang memadai.

Persoalan tidak berhenti pada izin dan layanan. Dari sisi keuangan daerah, data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Maluku Utara, Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, mengungkap bahwa sejumlah usaha diskotik, karaoke klub malam, dan sejenisnya di Pulau Obi belum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Padahal, sebagian usaha tersebut tercatat telah mengantongi izin dari DPM-PTSP Halmahera Selatan. Dalam laporan tersebut disebutkan, kewajiban pajak tidak dipungut sejak 2021 hingga 2024, membuka ruang dugaan kebocoran penerimaan daerah dalam kurun waktu yang lama.

Rangkaian fakta ini memperlihatkan satu pola berulang, izin administratif berjalan, praktik hiburan malam berkembang, sementara pengawasan tertinggal jauh.

Berita ini berdasarkan data dan investigasi lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih bersifat dugaan dan berhak memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Ar/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini