Kejati Malut Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Retret Kades Se-Halsel

Sebarkan:
KPK Maluku Utara saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati
TERNATE, PotretMalut - Koalisi Pemberantasana Korupsi (KPK) Maluku Utara, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi untuk menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Ketua APDESI Halmahera Selatan sebagai tersangka.

Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar KPK di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Kamis (05/02/2026).

Koordinator KPK Maluku Utara, Yuslan Gani, mengatakan, dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai kegiatan retret kepala desa se-Halsel yang berlangsung di Jatinangor, Jawa Barat, pada 2025 lalu.

Kasus ini, sebut Yuslan, menyeret nama Kepala DPMD Halmahera Selatan, Zaki Wahab, sebagai aktor utama terselenggaranya retret yang menggunakan APBDes hingga miliaran rupiah itu.

Kronologi perkara bermula sekitar Oktober 2025, ketika mencuat informasi adanya pengumpulan dana dari 249 desa di Halsel untuk membiayai retret kades. 

"Setiap kepala desa disebut diminta menyetor Rp 25 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 6,2 miliar. Instruksi pengumpulan dana tersebut diduga disampaikan melalui grup WhatsApp oleh Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, dan bersumber dari dana desa," ungkap Yuslan dalam orasinya.

Bahkan anggaran tersebut di anggarkan tanpa melaluli prosedur perencanaan yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Suda tentu merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius, dan terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis yang sengaja dilakukan oleh pejabat yang ada di Kabupaten Halamahera selatan," tambahnya.

KPK Maluku Utara mendesak agar Kepala DPMD, Bendahara Dinas, dan Ketua APDESI segera ditetapkan tersangka terkait penggunaan anggaran tersebut. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini