Polres dan Kejari Halsel Diminta Usut Retret Kades

Sebarkan:
Agus Salim R Tampilang
TERNATE, PotretMalut - Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang, menyoroti retret Kepala Desa se-Halmahera Selatan, yang berlangsung di IPDN Jatinagor, Jawa Barat, 2025 lalu.

Retret yang diinstruksikan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab, disinyalir tanpa melalui mekanisme atau pembahasan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Agus, tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum. "Itu fiktif karena tidak pernah dibahas dalam penggangaran ABPDes, dan harus dihitung sebagai temuan," ungkap Agus, Kamis (05/02/2026).

Agus menyebutkan, terkait operasional dana desa, itu termasuk dengan pengembangan sumber daya kepala desa, salah satunya retret. "Tetapi kalau retreat duluan, setelah itu anggrannya diusungkan dalam APBDes, itu salah. Ada perbuatan melawan hukum," cetusnya.

Agus menyebut, Kepala DPMD harus bertanggungjawab, karena anggaran retret senilai Rp 25 juta untuk masing-masing desa, tidak dianggarkan dalam ABPDes.

Bahkan, dari total 249 Kades di Halmahera Selatan, sekitar 40 Kades yang tidak mengikuti retret, diharuskan membayar biaya operasional senilai Rp 4 juta dengan dalih pembelian atribut seperti pakaian, sepatu dan keperluan lain.

Agus meminta penyidik Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri, segera mengusut retret Kades tersebut.

"Itu (korupsi di depan mata) harus diusut, ini kan sudah ada kesalahan administrasi, walaupun kegiatannya ada, tetapi melangkahi aturan, kejahatan yang terstruktur," tegas Agus.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini