![]() |
| Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai |
Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menegaskan bahwa langkah Kejati adalah angin segar bagi penegakan hukum di Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, praktik dugaan korupsi tersebut sebagai tindakan "perampokan" uang rakyat yang dilakukan secara sistematis, dengan berlindung di balik payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kami mendukung penuh Kejati Maluku Utara untuk menyapu bersih para 'perampok' uang rakyat yang menggunakan dalil Pergub untuk memperkaya diri sendiri. Kasus tunjangan fantastis ini sangat melukai hati masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang sedang sulit," tegas Sarjan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/02/2026).
Kritik Terhadap Penggunaan Regulasi
Sarjan menilai, penggunaan Pergub sebagai landasan pencairan tunjangan yang diduga tidak wajar tersebut harus diusut tuntas hingga ke akarnya. Menurutnya, regulasi seharusnya dibuat untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi alat legitimasi bagi pejabat untuk menyedot anggaran daerah secara tidak sah.
"Penyidik tidak boleh ragu. Jika unsur pidana dan dua alat bukti sudah dikantongi, segera tetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat, mulai dari perencana anggaran hingga pengguna anggaran, harus bertanggung jawab secara hukum," tambahnya.
Senada dengan pandangan pakar hukum terkait posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) kala itu, Sarjan juga menekankan bahwa penentuan tersangka harus didasarkan pada struktur pertanggungjawaban anggaran.
"Kami sepakat bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab penuh atas tata kelola dana tersebut. Tidak bisa hanya berlindung di balik alasan menjalankan perintah atau sekadar juru bayar. Publik menunggu keberanian Kejati untuk mengungkap aktor intelektual di balik skandal ini," pungkasnya. *
