Tiga Proyek Dinkes Halteng Bermasalah, BPK Temukan Kerugian Rp 121,3 Juta

Sebarkan:
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah
HALTENG, PotretMalut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 121.395.019,98.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/05/2015, tertanggal 26 Mei 2025, BPK mencatat kekurangan volume pada paket Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp64.196.954,21, Rehabilitasi Gedung Farmasi sebesar Rp 38.873.078,45, serta Rehabilitasi Puskesmas Banemo (DAU) sebesar Rp 18.324.987,33.

Paket pekerjaan Pembangunan Garasi Kantor Dinas Kesehatan dilaksanakan oleh CV KB dengan nilai kontrak Rp 197.413.728. Pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh. Namun hasil pemeriksaan fisik ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 64,19 juta.

Sementara itu, paket Rehabilitasi Gedung Farmasi yang dikerjakan oleh CV LDD memiliki nilai kontrak Rp 495.300.000. Realisasi pembayaran  mencapai Rp 470.535.000, atau 95 persen, namun BPK menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan sebesar Rp 38,87 juta.

Pada paket Rehabilitasi Puskesmas Banemo (DAU), yang dikerjakan CV TP dengan nilai kontrak Rp 348.300.000, BPK menemukan adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, yaitu pada pekerjaan pintu, jendela, ventilasi, serta instalasi listrik. Selain itu, terdapat pekerjaan substitusi yang tidak dibuatkan addendum.

Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat selisih volume dan harga satuan sebesar Rp 15.337.189,45, ditambah potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume sebesar Rp 2.987.797,88. Total potensi kelebihan pembayaran pada paket ini mencapai Rp18.324.987,33.

Penjabat Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Tengah, Aidin Abdurahman saat dikonfirmasi mengaku tidak menhafal detail dari temuan BPK tersebut.

"Saya tidak hafal detailnya. Kalau mau lebih rinci nanti ke kantor saja. Saat ini semua temuan sedang kami upayakan untuk diselesaikan oleh pihak ketiga dengan berbagai cara. Sebagian sudah disetorkan ke Kasda dan yang terpenting ada itikad baik dari pemilik perusahaan untuk melunasi. Jika tidak diselesaikan, maka ada upaya lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," unkapnya, Selasa (03/02/2026).

Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan belum terwujud.

Perlu dicatat, dalam LHP yang sama, BPK secara tegas menetapkan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari sejak laporan disampaikan. Keterlambatan atau kegagalan menindaklanjuti rekomendasi BPK bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat berujung pada konsekuensi hukum dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini