![]() |
| Pj Kadis PUPR Halteng, Rislawati Karim |
Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng, Rislawati Karim, mengonfirmasi bahwa kendala utama penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala ini dipicu oleh sengketa lahan di wilayah Desa Wedana.
Sejumlah warga setempat mengklaim kepemilikan atas lahan yang menjadi jalur proyek tersebut. Merespons keterlambatan penyelesaian pekerjaan, Rislawati memastikan pihak ketiga telah memenuhi kewajiban regulasi terkait keterlambatan kerja.
"Denda keterlambatan proyek itu sudah dibayarkan," tegas Rislawati, Jumat (22/05/2026).
Rislawati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan tersebut.
Hal ini didasarkan pada data dinas, seluruh area pembangunan jalan tersebut secara sah merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. Ia menilai tuntutan warga untuk membiayai lahan tersebut keliru dan menghambat fasilitas publik.
"Masa tanah milik Pemda Halteng diklaim sebagai milik warga, lalu Pemda harus bayar ke Pemda? Itu tidak logis," pungkasnya. (Calu/red)
