Malut Berencana Pinjam Rp1 Triliun, API Sarankan Kolaborasi Swasta ketimbang Bebani Fiskal Daerah

Sebarkan:
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi
JAKARTA, PotretMalut - Pemerintah Provinsi Maluku Utara, mengajukan rencana pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk membiayai pembangunan infrastruktur strategis periode 2026–2029.

Langkah ini memicu tanggapan dari Anatomi Pertambangan Indonesia (API), yang menyarankan pemerintah daerah mengkaji ulang opsi tersebut dan beralih ke skema pendanaan kolaboratif bersama sektor swasta.

Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, menyatakan bahwa keterbatasan fiskal daerah seharusnya menjadi momentum untuk melibatkan dunia usaha, khususnya perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen Rencana Pinjaman Daerah, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan pinjaman melalui Bank DKI dan Bank BTN, dengan suku bunga 7 persen.

Alokasi dana tersebut mencakup penanganan jalan sepanjang 228,27 kilometer senilai Rp750,79 miliar pada tahun 2026, yang diproyeksikan meningkatkan nilai aset menjadi Rp1,116 triliun pada 2029.

Selain penanganan jembatan sepanjang 1.002 meter dengan anggaran Rp249 miliar pada 2026, yang diperkirakan berkembang menjadi Rp371 miliar pada 2029.

Secara akumulatif, nilai pembangunan yang dihasilkan dari proyek strategis ini ditargetkan meningkat dari Rp1 triliun pada 2026 menjadi Rp1,488 triliun pada 2029.

Riyanda menilai, ketergantungan pada pinjaman perbankan perlu diimbangi dengan komunikasi intensif bersama sektor industri. Mengingat besarnya aktivitas investasi tambang di Maluku Utara, pihak swasta dinilai perlu berkontribusi nyata dalam menyelesaikan tantangan infrastruktur kedepannya.

"Sudah saatnya pemerintah daerah duduk bersama dunia usaha, menjelaskan kebutuhan prioritas yang belum mampu dibiayai APBD," ujar Riyanda di Jakarta, Selasa (21/07/2026).

API merekomendasikan beberapa mekanisme alternatif yang sah secara regulasi untuk menekan beban keuangan daerah.

Rekomendasi API itu diantaranya:

1. Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

2. Penyelarasan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

3. Bentuk kemitraan strategis lainnya antara daerah dan investor.

Pinjaman daerah merupakan instrumen yang sah. Namun, efisiensi dan keberlanjutan pembangunan akan lebih optimal jika Pemprov, DPRD, dan dunia usaha memiliki komitmen yang sama demi kesejahteraan sosial masyarakat Maluku Utara.

"Pemerintah perlu memaksimalkan potensi kolaborasi sebagai solusi efisien, agar beban pembiayaan pembangunan tidak sepenuhnya ditanggung keuangan daerah," pungkasnya. (Red/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini