Skandal Jembatan Ake Busale dan Rumdis Gubernur Malut: FAKI Desak KPK Bongkar Dugaan KKN

Sebarkan:
Aksi Unjuk Rasa FAKI di Depan Gedung KPK
JAKARTA, PotretMalut - Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI), menggelar aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (09/p7/2026).

Massa mendesak lembaga antirasuah tersebut, segera memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan proyek mangkrak di Provinsi Maluku Utara.

Pihak-pihak yang dituntut untuk diperiksa antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO selaku pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan.

Massa menyoroti proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas Jalan Saketa-Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000 yang dikerjakan oleh CV Wosso Mobon.

Pekerjaan tersebut diduga mengalami stagnasi atau mangkrak, meski kontrak pekerjaan telah ditandatangani sejak 25 Februari 2026. FAKI mengungkapkan beberapa poin krusial terkait proyek ini diantaranya:

Uang Muka Cair: Uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026.

Progres Minim: Hingga saat ini proyek belum menunjukkan progres lanjutan yang signifikan.

Jalur Darurat: Akibat terhentinya pekerjaan, masyarakat setempat terpaksa menggunakan jalur darurat karena jembatan lama sudah dibongkar.

Dugaan Pinjam Bendera: FAKI menyoroti pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang tidak mengetahui rinci proses lelang. 

Perusahaan diduga hanya digunakan sebagai "bendera" oleh Faisal Anwar alias OPO atas permintaan pihak tertentu. Massa menduga kuat adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Dinas PUPR serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara.

Selain jembatan, FAKI juga meminta KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi senilai Rp8,8 miliar, melalui metode swakelola. Kebijakan ini menuai kritik tajam karena proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender.

FAKI menilai, pelaksanaan swakelola harusnya mengacu ketat pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Proyek dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender ini dinilai janggal karena hingga pertengahan tahun 2026, belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, menegaskan KPK tidak boleh menutup mata dan harus segera mengambil langkah konkret. 

FAKI menyampaikan tiga tuntutan utama, pertama, memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan.

Dua, memeriksa Direktur Utama CV Wosso Mobon. Dan ketiga, memanggil dan memeriksa Faisal Anwar alias OPO selaku pelaksana proyek.

"Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. Kami mendesak agar Plt Kadis PUPR Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka," tegas Rahmat.

FAKI menilai keterlambatan penyelesaian proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red/PM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini