Para Kades Tuntut BPKAD Halsel Bayar DBH dan Gaji

Sebarkan:
Puluhan Kepala Desa menggelar demonstrasi di depan kantor BPKAD menuntut pembayaran DBH dan gaji. (Buwas/PM)
HALSEL - Sejumlah Kepala Desa menggelar demonstrasi di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Dalam demonstrasi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan.

Ketiga tuntutan tersebut yakni, meminta BPKAD segera bayar DBH tahun 2020-2021, kedua, pembayaran DBH tahun 2021 tidak bisa bertahap dan terakhir para Kepala Desa ini meminta gaji mereka bulan Maret dan April 2021 segera dibayar

"Kalau DBH tahun 2020 itu sebagian desa sudah cair tapi di 2021 belum. Begitu juga gaji dua bulan belum cair juga," kata kepala Desa Belang-Belang, Suaib Yunus, Kamis 29/4/2021.

Sain Suaib Yunus, Iswadi Ishak kepala Desa Dolik yang juga Wakil Ketua APDESI menilai BPKAD melalui bendahara bantuan telah menipu para kepala desa. Sebab, menurut Iswadi, permintaan pembayaran DBH dilakukan akhir tahun 2020, namun saat itu, BPKAD tidak mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Memasuki tahun 2021 ini BPKAD merubah mekanisme bayar  DBH dua kali cair. Perubahan mekanisme pembayaran itu, mengundang reaksi penolak dari para kepala desa.

"Tetap bayar satu kali tidak bisa bertahap. Kalau bertahap, waktu dan ongkos kami lebih besar lagi dari nilai DBH karena harus bulak balik ke Ibu Kota Labuha," kata Iswadi. 

Iswadi mengatakan, tahun 2020 kemarin sebagai besar desa belum menerima pembayaran DBH dari BPKAD. Nilai DBH masing-masing desa juga bervariasi mulai dari Rp 5.000.000 sampai Rp. 20. 000.000.   
 
"Jika ditotalkan dengan jumlah desa yang belum dibayar itu nilainya  mendekati miliar," ujarnya.

Padahal menurut Iswadi, mekanisme pencairan DBH yang ditetapkan oleh BPKAD  berupa lunas pajak itu telah dipenuhi oleh Kepala Desa. Namun, sampai saat ini bendahara bantuan, Iwan tidak mau bayar tanpa ada alasan yang jelas. Anehnya lagi, kata Iswadi, DBH 2020 yang belum dibayar tidak dimasukkan dalam utang sehingga tidak dianggarkan di APBD induk 2021. 

"Ini yang bikin kami bingung dengan sikap Pak Iwan ini," tutur Iswadi.

Mereka pun berjanji jika dalam waktu dekat ini BPKAD melalui bendahara bantuan tidak mencairkan DBH 2020 dan 2021 serta gaji bulan Maret dan April maka dilakukan konsulidasi di 249 Kepala Desa untuk turun memboikot aktif kantor BPKAD. 

"Apapun yang terjadi DBH 2020 dan 2021 haru dibayar. Kalau tidak kami konsulidasi dengan 249 kades untuk boikot kantor BPKAD," tukas Kades Alkafi. 
 
Sementara itu, Kepala DPMD Bustami, mengaku, di akhir tahun 2020 pihaknya mengeluarkan rekomendasi untuk pembayaran DBH berdasarkan mekanisme yang berlaku yakni lunas pajak bumi dan bangunan.

"Kalau ada desa yang belum lunas pajak DPMD juga tidak berani keluarkan rekomendasi," sebut Bustami sembari mengatakan di tanggal 1 Mei nanti dirinya mengeluarkan rekomendasi pembayaran gaji bulan Maret dan April. 

Terkait hal ini, Kepala BPKAD Aswin Adam menjelaskan, pada tahun 2020 itu pihaknya menganggarkan pembayaran DBH. Bahkan ada sejumlah kepala desa yang mencairkan DBH dan sebagainya lagi tidak datang. 

"Kades tidak datang kase cair sehingga anggaran ditahan. Kalau pun ada kami langsung kasi cair," tutur Aswin
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini