Dukung AHY, DPC Demokrat Halteng Ajukan SPH Ke MA

Sebarkan:
DPC Partai Demokrat Halteng mengajukan surat perlindungan hukum atau SPH ke MA

TERNATE, PotretMalut - DPC Partai Demokrat Halteng mengajukan surat perlindungan hukum atau SPH ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu (5/4/2023).

"Menindaklanjuti hasil apel pimpinan dan konferensi pers Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin (3/4/23) pagi, hari ini kami mengirim SPH ke MA melelaui PN Soasio,"tutur Ketua DPC Partai Demokrat Halteng, Wahab Nurdin. 

Wahab mengatakan, hasil apel pimpinan dan konferensi pers tersebut melahirkan komitmen DPD dan DPC Demokrat seluruh Indonesia mengirim SPH ke MA terkait PK yang diajukan Moeldoko.

Langkah itu ditempuh sebagai dukungan kepada AHY, karena menurutnya sejauh ini meskipun sudah 16 kali kalah gugatan, Moeldoko ngotot merebut Partai Demoktrat.

"Moeldoko ngotot, mungkin ada interfensi kekuasaan karena Partai Demokrat sudah nyatakan dukungan ke Anies Baswedan,"katanya. 

Melansir dari laman Kompas.com, Senin (3/4/2023) AHY mengatakan dalam konferensi pers, Kepala Staf Presiden, Moeldoko tak memiliki jalan memenangkan PK yang diajukan, meski dirinya masih sangsi dengan kepastian hukum yang dihadapi.

"Dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi Kepala Staf Presiden, Moeldoko, untuk memenangkan PK ini. Namun, status hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba, tidak menentu," ungkap AHY.

Sehingga, konferensi pers dilakukan agar selain langkah yang ditempuh secara kelembagaan partai, masyarakat turut memonitor proses PK.

Apalagi KSP Moeldoko mengajukan PK sehari setelah Demokrat secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden.

"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan pihak tertentu, tujuannya jelas menggagalkan pancapresan Anies Baswedan. Karena tidak dikehendaki rezim hari ini," ujar AHY, seperti dilansir Kompas.com.(mg1/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini